free hit counter code Pusaran Kasus Korupsi PT WPB, Total Tersangka 7 Orang, Kerugian Negara Rp 2.5 Trilyun - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pusaran Kasus Korupsi PT WPB, Total Tersangka 7 Orang, Kerugian Negara Rp 2.5 Trilyun
(Foto: Ist) Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada konferensi pers di Kejagung, Jakarta, terkait kasus korupsi penyelewengan dana PT WPB, Kamis (22/9/2022)

Pusaran Kasus Korupsi PT WPB, Total Tersangka 7 Orang, Kerugian Negara Rp 2.5 Trilyun

  • Jumat, 23 September 2022 | 00:19:00 WIB
  • 0 Komentar

Bandung, Juaranews - Penanganan kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi menyidikan pada Mei 2022. Saat itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.2 Trilyun.

Dalam perkembangan selanjutnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu diduga menyelewengkan dana PT WBP terlibat mengadakan kegiatan pengadaan fiktif. Mereka antara lain Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan seorang Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A). Atas tindakan yang dilakukan keempatnya, kejagung mendapatkan data baru, dimana total kerugian yang dialami oleh negara mencapai sekitar Rp 2.5 Trilyun.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan pengadaan fiktif Wasktia Beton, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan.

“Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif,” jelas Burhanuddin pada bulan Juli lalu. Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut dan masih akan terus berkembang.

Kini, apa yang dijanjikan Burhanuddin mengenai kasus korupsi ini terus menunjukan hasil. Hingga Kamis, (22/9/2022), Tim penyidik Kejagung telah menambah deretan tersangka baru sebanyak tiga orang. Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Kuntadi.

“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kemarin ditetapkan empat orang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ketiga tersangka baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jampidsus Kejagung RI itu antara lain Kristadi Juli Hardjanto (KJ) yang merupakan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast. Kemudian Mischa Hasnaeni Moein atau yang dijuluki sebagai wanita emas, seorang wiraswasta atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM). Ketiga, yaitu Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Dalam penjelasannya, Kuntadi menyebutkan peran ketiga tersangka baru itu. Tersangka Mischa Hasnaeni (H) menawarkan pekerjaan pembangunan Tol Semarang - Demak pada PT WBP. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, H meminta agar PT WBP menyerahkan sejumlah uang terlebih dulu dengan dalih untuk penanaman modal.

“Pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar. Nah, atas permintaan yang diminta oleh Dirut PT MMM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” kata Kuntadi.

Selanjutnya, tersangka Kristadi yang menjabat sebagai General Manajer WBP, ia membuatkan invoice pembayaran yang menuliskan PT WBP seolah-olah membeli material pada PT MMM. Dari invoice itu Kemudian, PT Waskita menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 berdasarkan tagihan fiktif yang dibuat PT MMM.

“Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Kuntadi.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana mengemukakan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini yaitu dengan tindakan pembuatan tanda terima palsu atas barang-barang fiktif yang dipesan untuk proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Menurut Ketut pada Juli lalu, ada enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan PT Waskita Beton Precast. Beberapa proyek itu diantaranya, pembangunan Jalan Tol KLBM di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT Misi Mulia Metrical, dan pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat. Selain itu, ada juga proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, di Serang, Banten. Ketut menerangkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Setelah pengitungan ulang oleh auditor negara, ditemukan angka kerugian negara bertambah menjadi Rp 2,5 Trilyun.

“Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” kata Ketut, Selasa (26/7).(dbs)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links