free hit counter code Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Telah Terjadi Extra Judicial Killing oleh Sambo - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Telah Terjadi Extra Judicial Killing oleh Sambo
    (Foto: iNews.id) Komnas HAM menyerahkan laporan penyelidikan pembunuhan Brigadir J kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (12/9/2022).

    Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sebut Telah Terjadi Extra Judicial Killing oleh Sambo

    • Senin, 12 September 2022 | 14:44:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Dalam laporannya kepada presiden Joko Widodo yang diterima oleh Kemepohukam, Mahfud MD, Komnas HAM menyatakan telah terjadi extra judicial killing dan obstruction of justice oleh tersangka Ferdy Sambo (FS).

    Begitu dikatakan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat menjelaskan isi laporan tersebut. kesimpulan itu mereka dapatkan setelah melakukan serangkaian investigasi, pengumpulan fakta, data serta keterangan sejumlah pihak.

    "Dari beberapa waktu terakhir kami berkesimpulan telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh saudara FS terhadap almarhum Brigadir J," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (12/9/2022).

    Lebih lanjut dia juga menyebutkan telah terjadi penghalangan penyelidikan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku karena adanya oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan kasus tersebut.

    "Telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut sebagai obstruction of justice yang saat ini ditangani penyidik dan timsus Polri," ucap Taufan Damanik.

    Dia menyebutkan Komnas HAM wajib menyerahkan laporan penyelidikan suatu kasus kepada Presiden, Menko Polhukam, dan DPR sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 1999. Laporan tersebut kata Taufan disusun bekerja sama dengan Komnas Perempuan.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links