free hit counter code Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak di Kemendag, Penyidik: Ditemukan Aliran Dana ke Pejabat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak di Kemendag, Penyidik: Ditemukan Aliran Dana ke Pejabat
    (Foto: Ist) Wadir Tipikor Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa (kiri); Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah); dan Direktur Tipikor, Brigjen Cahyono Wibowo, menunjukan barang bukti dugaan korupsi gerobak UMKM di Kemendag

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak di Kemendag, Penyidik: Ditemukan Aliran Dana ke Pejabat

    • Selasa, 6 September 2022 | 13:20:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Setidaknya 2 orang tersangka telah ditetapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri dalam kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

    "Betul, ada dua (tersangka-red) itu dari Kemendag," ujar Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

    Sayannya, Arief belum membeberkan identitas kedua tersangka tersebut dan peran masing-masing.

    Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah seperti tertuang dalam kontrak. Tindakan ini tentu saja mengakibatkan kerugian negara. Besarnya kerugian tersebut, pada saat ini masih dalam tahap proses di BPK RI.

    Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan ada aliran dana yang mengalir kepada Pejabat terkait pengadaan barang/jasa di Kemendag RI dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara.

    Adanya laporan terkait dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022. Polri menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links