free hit counter code Jadi Tersangka, Ketua KPK Segera Diberhentikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Jadi Tersangka, Ketua KPK Segera Diberhentikan
(net) Ketua KPK Firli Bahuri saat ekspos kasus di KPK

Jadi Tersangka, Ketua KPK Segera Diberhentikan

  • Kamis, 23 November 2023 | 15:19:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus korupsi.


Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli diduga melakukan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Status Firli sebagai Ketua KPK pun segera ditetapkan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya.


"Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi Menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Alex saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

 

Dia mengatakan sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.


Namun sebelum Kepresnya turun, Firli masih tetap menjabat sebagai Ketua KPK.


"Siapa yang menjadi ketua? Ya ini kita tidak berandai-andai, dan kita juga tidak tahu. Belum juga ada keppres dari Presiden," kata Alex.


Alex menyebut Firli masih melakukan aktivitas seperti biasanya. Firli, kata Alex, masih menjabat Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.


"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex.


KPK sendiri, kata Alex, pihaknya akan tetap bekerja meski kini Firli berstatus tersangka. "Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan UU KPK," ucapnya,

 

KPK pun, sambung Alex, tetap menuntaskan perkara korupsi, baik dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Tidak hanya itu, ia juga memastikan KPK tetap melaksanakan program pencegahan korupsi.


"Menuntaskan perkara-perkara tindak korupsi baik di tingkat penyelidikan penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," kata Alexander.


"KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi seperti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.

 

Pihak Bareskrim Polri sendiri mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).


"Betul (kirim surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kemensetneg)," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Kamis (23/11/2023).


Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.


"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.


Ade mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.


"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.


Polisi juga menyatakan telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Salah satunya ialah dokumen penukaran valuta asing (valas).

 

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Kombes Ade Safri.

 

Ade mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 91 saksi sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari 7 saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan mikro ekspresi.


Kombes Ade mengatakan, Firli dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan pemerasan. "Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," papar Ade.

 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," sambungnya.


Firli Bahuri Melawan
Sementara itu, pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.

 

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2023).

 

Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.


"Alasannya. Satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.

 

Ian menambahkan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait statusnya sebagai tersangka. "Intinya, kita akan melakukan perlawanan," imbuhnya.

 

Pasal yang Ketua KPK Firli Bahur:
Pasal 12e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

 

Pasal 12B
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

Pasal 65 KUHP
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. (*)

den

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links