Profil 4 Semifinalis, Indonesia Dikepung 3 Juara
- 27 April 2024 | 19:03:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan berlaga di Semfinal Piala Asia U-23 2024 menghadapi Uzbekistan, Senin (29/4/2024) mulai pukul 21.30 WIB.
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan berlaga di Semfinal Piala Asia U-23 2024 menghadapi Uzbekistan, Senin (29/4/2024) mulai pukul 21.30 WIB.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Jakarta - Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian sementara Firli yang sudah resmi berstatus tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo dengan ditandaanganinya Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat (24/11/2023) malam. Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.
Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.
"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu (presiden menandatangani Keputusan Presiden) sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Firli sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Firli pun mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember 2023 mendatang. (*)
den
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin (22/4/2024).