free hit counter code Firli Resmi Diberhentikan, Nawawi jadi Ketua KPK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Firli Resmi Diberhentikan, Nawawi jadi Ketua KPK
(net) Firli Bahuri saat diperiksa di Bareskrim Polri.

Firli Resmi Diberhentikan, Nawawi jadi Ketua KPK

  • Sabtu, 25 November 2023 | 11:22:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pemberhentian sementara Firli yang sudah resmi berstatus tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo dengan ditandaanganinya Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat (24/11/2023) malam. Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.


"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.


"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata dia.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.


Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.


"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu (presiden menandatangani Keputusan Presiden) sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.


Diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Firli sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Firli pun mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember 2023 mendatang. (*)

den

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links