free hit counter code Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Dilatari Kekerasan Seksual - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J  Dilatari Kekerasan Seksual
    (Foto: iNews.id) Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022)

    Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Dilatari Kekerasan Seksual

    • Kamis, 1 September 2022 | 22:19:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Komisi Nasional HAM melaporkan adanya extrajudicial killing dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Laporan yang telah diserahkan oleh Komnas HAM kepada Timus Polri itu didasari oleh hasil investigasi Komnas HAM atas kasus yang terkait.

    Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat tiga perbedaan substansi mendasar terkait laporan Komnas HAM, Pertama adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum atau putusan.

    "Substansi yang pertama, yakni extrajudicial killing, kasus pembunuhan di luar proses hukum. Kalau di Indonesia dikenal dengan pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam jumpa pers di Komnas HAM, Kamis, (01/09/2022).

    Lalu, dalam rekomendasi itu Komnas HAM menyebutkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Serta yang ketiga adalah adanya tindak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

    "Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Kebetulan oleh penyidik, Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata dia. Untuk obstruction of justice, kata Agung, pihaknya sudah menahan 6 orang, yakni saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP.

    "Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka OJ ini, divisi propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP," ucapnya.

    Selain itu, Komnas HAM pun melaporkan dalam kasus tersebut ditemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini dikemukakan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers kasus ini, Kamis (1/9/2022).

    "Setelah analisis faktual Konstruksi peristiwa disampaikan terkait peristiwa kematian Brigadir J extrajudical killing. Ada dugaan kekerasan seksual di Magelang menjadi latar belakang, terkait dengan perencanaan pembunuhan," ujar Beka.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links