free hit counter code Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Dilatari Kekerasan Seksual - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J  Dilatari Kekerasan Seksual
(Foto: iNews.id) Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022)

Komnas HAM: Pembunuhan Brigadir J Dilatari Kekerasan Seksual

  • Kamis, 1 September 2022 | 22:19:00 WIB
  • 0 Komentar

JAKARTA, Juaranews – Komisi Nasional HAM melaporkan adanya extrajudicial killing dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Laporan yang telah diserahkan oleh Komnas HAM kepada Timus Polri itu didasari oleh hasil investigasi Komnas HAM atas kasus yang terkait.

Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat tiga perbedaan substansi mendasar terkait laporan Komnas HAM, Pertama adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum atau putusan.

"Substansi yang pertama, yakni extrajudicial killing, kasus pembunuhan di luar proses hukum. Kalau di Indonesia dikenal dengan pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam jumpa pers di Komnas HAM, Kamis, (01/09/2022).

Lalu, dalam rekomendasi itu Komnas HAM menyebutkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Serta yang ketiga adalah adanya tindak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

"Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Kebetulan oleh penyidik, Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata dia. Untuk obstruction of justice, kata Agung, pihaknya sudah menahan 6 orang, yakni saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka OJ ini, divisi propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP," ucapnya.

Selain itu, Komnas HAM pun melaporkan dalam kasus tersebut ditemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini dikemukakan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers kasus ini, Kamis (1/9/2022).

"Setelah analisis faktual Konstruksi peristiwa disampaikan terkait peristiwa kematian Brigadir J extrajudical killing. Ada dugaan kekerasan seksual di Magelang menjadi latar belakang, terkait dengan perencanaan pembunuhan," ujar Beka.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links