Farhan Larang ASN Pakai KendaraanDinas untuk Mudik
- 21 Maret 2025 | 19:28:00 WIB
MUHAMMAD Farhan, mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
MUHAMMAD Farhan, mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JAKARTA, Juaranews – Komisi Nasional HAM melaporkan adanya extrajudicial killing dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Laporan yang telah diserahkan oleh Komnas HAM kepada Timus Polri itu didasari oleh hasil investigasi Komnas HAM atas kasus yang terkait.
Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat tiga perbedaan substansi mendasar terkait laporan Komnas HAM, Pertama adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum atau putusan.
"Substansi yang pertama, yakni extrajudicial killing, kasus pembunuhan di luar proses hukum. Kalau di Indonesia dikenal dengan pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam jumpa pers di Komnas HAM, Kamis, (01/09/2022).
Lalu, dalam rekomendasi itu Komnas HAM menyebutkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Serta yang ketiga adalah adanya tindak obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.
"Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Kebetulan oleh penyidik, Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata dia. Untuk obstruction of justice, kata Agung, pihaknya sudah menahan 6 orang, yakni saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka OJ ini, divisi propam akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP," ucapnya.
Selain itu, Komnas HAM pun melaporkan dalam kasus tersebut ditemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini dikemukakan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat jumpa pers kasus ini, Kamis (1/9/2022).
"Setelah analisis faktual Konstruksi peristiwa disampaikan terkait peristiwa kematian Brigadir J extrajudical killing. Ada dugaan kekerasan seksual di Magelang menjadi latar belakang, terkait dengan perencanaan pembunuhan," ujar Beka.
Aep
0 KomentarFRAKSI PDIP DPRD Jabar meminta Gubernur Dedi Mulyadi tegas dalam menertibkan bangun-bangun yang Selengkapnya..
PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung menggelar acara Penandatanganan Deklarasi Anti Fraud pada Rabu Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto mendukung sikap Presiden ke-6 SBY terkait Revisi UU Selengkapnya..
DEDI Mulyadi menyampaikan pesan kepada para camat dan lurah/kepala desa se-Jawa Barat, terkait penataan infrastruktur di daerah Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
FRAKSI PDIP DPRD Jabar meminta Gubernur Dedi Mulyadi tegas dalam menertibkan bangun-bangun yang melanggar.
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) melalui UPT Bandung memastikan listrik tetap dapat dinikmati oleh pelanggan selama Ramadan