Minyakita Langka di Bandung, Ini Penyebabnya!
- 3 Februari 2023 | 09:16:00 WIB
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Panca
Disdagin Kota Bandung telah mendatangi distributor Minyakita di antaranya Indomarco, CV Bagus dan Panca
SOSOK wartawan sejati itu telah pergi. Memenuhi panggilan Illahi. Oce Permana (71) pernah berkiprah "Bandung Pos".
JAKARTA, Juaranews – Belum lama Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus PTDH tersangka Kasus “Duren Tiga”, KKEP kembali PTDH beberapa anggota Polri.
Polri melalui sidang KKEP menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Selasa (30/8/2022). Berbeda dengan kasus yang menghiasi media massa dalam satu bulan ini, pemecatan mantan Kapolres Bandara Soetta ini dilatari oleh kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang itu, KKEP menilai Edwin tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai kapolres.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Rabu (31/8/2022).
Dedi menjelaskan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Akibatnya, proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang sebesar 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kombes Edwin bersama 10 anggotanya pun menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding.
Selain Edwin, dua anggotanya yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberi sanksi PTDH. Putusan demosi 5 tahun juga diberikan ke Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi 2 tahun diberikan ke 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.
Aep
Kasus investasi bodong KSP Indosurya kembali diusut oleh Dittipidseksus Bareskrim Selengkapnya..
Ramadaniya atau teh Ninik serahkan bantuan Iqro dan Al Quran di Masjid Al Hikmah di Astana Anyar Kota Bandung. Selengkapnya..
LESBUMI Jabar menggelar pameran seni rupa bertajuk ‘Wathaniyah, Islamiyah dan Basyariah dalam Bingkai Perupa Muda Nusantara 1 Gedung Dakwah Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar, Kusnadi meminta aparat kepolisian untuk menindak pelaku judi online dan togel. Selengkapnya..
Untuk mengetahui seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji 1444H/2023M, Komisi VIII DPR RI berangkat ke Arab Saudi pada Ahad kemarin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
Kasus investasi bodong KSP Indosurya kembali diusut oleh Dittipidseksus Bareskrim Polri
PPSDM Geominerba kerjasama dengan PT AMNT dalam menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan pada Tambang Terbuka