free hit counter code Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Gimik, Alihkan Proses Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Gimik, Alihkan Proses Hukum
    (istimewa) Menkopolhukam Mahfud MD

    Tak Terima Dipecat, Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Gimik, Alihkan Proses Hukum

    • Jumat, 30 Desember 2022 | 16:25:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Gugatan yang berkaitan dengan pemecatan Sambo dari Polri itu didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

     

    Menyikapi gugatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi ke pengadilan hanya gimik. Mahfud menganggap tindakan itu sebagai upaya Sambo untuk mengalihkan proses hukum yang tengah dihadapinya.

     

    "Sudahlah itu mau mengaburkan masalah perkaranya. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja," kata Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

     

    Lebih lanjut Mahfud menyatakan bahwa masalah itu sudah selesai.

     

    “Sudah selesai kok. Dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden itu hukum administrasi,” jelasnya.

     

    Sebelumnya dikabarkan Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Polri. Gugatan yang dilayangkan melalui PTUN Jakarta itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

     

    Dalam gugatannya, Sambo meminta agar PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.

     

    Atas tindakan tersebut, Mahfud justru balik mempertanyakan sikap Sambo yang semula menyatakan akan menerima keputusan pemecatan dari Polri itu.

     

    "Dia sudah mengatakan, 'Apa pun keputusan banding, saya terima.' Kok sekarang enggak?" pungkasnya.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links