Tekuk Persebaya 3-0,Persib Segera Amankan Posisi 2
- 20 April 2024 | 17:25:00 WIB
PERSIB meraih kemenangan atas Persebaya dengan skor 3-1 pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) sore.
PERSIB meraih kemenangan atas Persebaya dengan skor 3-1 pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) sore.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Gugatan yang berkaitan dengan pemecatan Sambo dari Polri itu didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menyikapi gugatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi ke pengadilan hanya gimik. Mahfud menganggap tindakan itu sebagai upaya Sambo untuk mengalihkan proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Sudahlah itu mau mengaburkan masalah perkaranya. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja," kata Mahfud MD di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut Mahfud menyatakan bahwa masalah itu sudah selesai.
“Sudah selesai kok. Dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden itu hukum administrasi,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Polri. Gugatan yang dilayangkan melalui PTUN Jakarta itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Sambo meminta agar PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.
Atas tindakan tersebut, Mahfud justru balik mempertanyakan sikap Sambo yang semula menyatakan akan menerima keputusan pemecatan dari Polri itu.
"Dia sudah mengatakan, 'Apa pun keputusan banding, saya terima.' Kok sekarang enggak?" pungkasnya.(*)
Aep
0 KomentarPERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat. Selengkapnya..
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Johan J Anwari meminta pemerintah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024.