Imbang, Langkah Persib ke Championship Tersendat
- 28 Maret 2024 | 22:45:00 WIB
PERSIB mengamankan 1 poin setelah bermain imbang 0-0 dengan Bhayangkara FC di Stadion si Jalak Harupat, Kamis (28/3/2024) malam.
PERSIB mengamankan 1 poin setelah bermain imbang 0-0 dengan Bhayangkara FC di Stadion si Jalak Harupat, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
Jakarta, Juaranews - Pemeriksaan atas salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dihentikan sementara. Penghentian itu disebabkan karena faktor waktu dan untuk menjaga kesehatan terperiksa. Rencananya, Putri akan kembali diinterogasi pekan depan.
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.
Alasan penghentian pemeriksaan ini dijelaskan Dedi semata-mata untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi. Ia pun mengemukakan bahwa pemeriksaan akan Rabu mendatang (31/8/2022).
Pada pemeriksaan yang akan digelar pada pecan depan itu, rencananya penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.
"Hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum. Karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," kata Dedi.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh Bareskrim Polri, namun Putri candrawathi tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
PERLUASAN titik untuk program Wolbachia guna memutus penyebaran DBD di Jabar menunggu hasil yang didapatkan di Kelurahan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset daerah.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin naik bus jemputan pada hari pertama penerapan Friday Car Free di area Gedung Sate Bandung, Jumat (22/3/2024)