free hit counter code Terkait Pemerasan,Firli Diperiksa Bareskrim 10 Jam - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Terkait Pemerasan,Firli Diperiksa Bareskrim 10 Jam
    (net) Firli Bahuri bertemu SLY di sebuah gedung olahraga

    Terkait Pemerasan,Firli Diperiksa Bareskrim 10 Jam

    • Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:20:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (24/10/2023).

     

    Pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri atas permintaan pimpinan KPK. Firly sendiri datang ke Bareskrim sekitar pukul 09.40 WIB, dan langsung masuk ruang pemeriksasanDirektorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan kali ini Firli didampingi oleh Biro Hukum dari KPK .


    Kedatangan Firli sendiri yang menggunakan moboil Camry B 1990 RFP tersebut tidak diketahui awak media. Karena Firly masuk ke Gedung Bareskrim melalui pintu lain, tidak lewat pintu utama.

     

    "Pemeriksaan terhadap saksi FB-Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade Safri kepada wartawan.


    Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam atau hingga pukul 20.00 WIB, Firly pun meninggalkan Gedung Bareskrim. Dan seperti kedatangannnya pada pagi hari, kepulangan Firly dari Gedung Bareskrim juga tidak diketahui oleh para wartawan


    Ade juga menjelaskan alasan Firli menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Ade mengatakan hal itu dilakukan atas permintaan Pimpinan KPK.


    "Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik," kata Ade.


    Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.


    Ade Safri menegaskan tak ada perlakuan khusus yang diberikan Polri kepada purnawirawan Polri itu. Ade mengatakan pemeriksaan Firli di Bareskrim untuk mendalami materi seputar dugaan tindak pidana korupsi.

     

    "Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade.


    Selain pendalaman terkait kasus tipikor, Firli diperiksa terkait foto pertemuannya dengan SYL di sebuah tempat olahraga. "Salah satunya (foto pertemuan Firli dengan SYL)," pungkasnya.


    Kasus Dugaan Pemerasan Naik Penyidikan
    Diberitakans sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementan ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.


    "Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).

     

    Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

     

    Kemudian, Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

     

    Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

     

    "Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia. (*)

    den

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links