free hit counter code Mangkir Tiga Kali, Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Ilegal, Surya Darmadi, Kena Ultimatum Kejagung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Mangkir Tiga Kali, Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Ilegal, Surya Darmadi, Kena Ultimatum Kejagung
(Foto: iNews.id) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Mangkir Tiga Kali, Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Ilegal, Surya Darmadi, Kena Ultimatum Kejagung

  • Senin, 15 Agustus 2022 | 09:05:00 WIB
  • 0 Komentar

JAKARTA, JuaraNews – Setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali, Kejagung mengultimatum Surya Darmadi, tersangka korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejagung mengultimatum tersangka kasus korupsi Surya Darmadi untuk datang ke Indonesia. Dia juga diingatkan sebagai warga negara yang baik harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

"Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sebagaimana dirilis iNews.id, Minggu (14/8/2022).

Surya, disebut akan datang ke Indonesia pada Minggu (14/8/2022). Recana kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (15/8/2022). Hanya saja, Ketut mengaku pihaknya belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.

“Belum ada (konfirmasi kehadiran pemeriksaan),” ungkap Ketut. Kabar kepulangan Surya, kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Dia mengatakan, kliennya akan datang dari luar negeri pada Minggu 14 Agustus 2022.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links