free hit counter code Mangkir Tiga Kali, Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Ilegal, Surya Darmadi, Kena Ultimatum Kejagung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Mangkir Tiga Kali, Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Ilegal, Surya Darmadi, Kena Ultimatum Kejagung
    (Foto: iNews.id) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

    Mangkir Tiga Kali, Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Ilegal, Surya Darmadi, Kena Ultimatum Kejagung

    • Senin, 15 Agustus 2022 | 09:05:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, JuaraNews – Setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali, Kejagung mengultimatum Surya Darmadi, tersangka korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan ilegal yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejagung mengultimatum tersangka kasus korupsi Surya Darmadi untuk datang ke Indonesia. Dia juga diingatkan sebagai warga negara yang baik harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.

    "Silakan datang saja, saya tidak mau berpolemik, sebagai warga negara yang baik, taat hukum datang ke penegak hukum ketika dipanggil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sebagaimana dirilis iNews.id, Minggu (14/8/2022).

    Surya, disebut akan datang ke Indonesia pada Minggu (14/8/2022). Recana kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Senin (15/8/2022). Hanya saja, Ketut mengaku pihaknya belum memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan.

    “Belum ada (konfirmasi kehadiran pemeriksaan),” ungkap Ketut. Kabar kepulangan Surya, kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Dia mengatakan, kliennya akan datang dari luar negeri pada Minggu 14 Agustus 2022.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    29 Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Santunan
    Janda Sri Butuh Dermawan untuk Tebus Ijasah Anak
    Raperda APBD 2025 Diketok, Ini Catatan DPRD Jabar
    Begini Cara ASIH Atasi Pengangguran di Jabar
    Debat Pilgub Jabar, KPU Ajak Pemilih Datang ke TPS

    Editorial



      sponsored links