free hit counter code Ketua MK: Hanya Bentuk Negara yang tak Diubah dalam Amandemen UUD 1945 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ketua MK:  Hanya Bentuk Negara yang tak Diubah dalam Amandemen UUD 1945
KETUA MK Anwar Usman menjadi pembicara dalam Diklat Khusus Profesi Advokat Angkatan XV Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KAI di Bandung, Sabtu (25/9/2021).

Ketua MK: Hanya Bentuk Negara yang tak Diubah dalam Amandemen UUD 1945

  • Minggu, 26 September 2021 | 08:34:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi pembicara dalam Diklat Khusus Profesi Advokat (DPKA) Angkatan XV Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Sabtu (25/9/2021) di Bandung. Dalam paparan berjudul “Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” ini, Anwar mengulas materi pembuka tentang kewenangan MK yang diamanatkan konstitusi.

 

Menurut Anwar, keberadaan MK tersebut tak lepas dari perjalanan reformasi dan amendemen UUD 1945. Dari empat kali amendemen UUD 1945, hanya Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tentang bentuk negaralah yang tidak diubah. Sementara lainnya, dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan negara dan masyarakat. “Termasuk dibentuknya MK dengan segala kewenangan dan kewajibannya, yang dimuat dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” kata Anwar.

 

Ia menyebut kewenangan yang dimiliki MK, yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Selain itu, MK berkewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

 

“Dari empat kewenangan dan satu kewajiban ini, para advokat memiliki kesempatan yang jauh lebih luas dibandingkan hakim di MK. Sebab wilayah kewenangan para advokat tak hanya di MK, tetapi semua wilayah peradilan. Sehingga kesempatan dengan wilayah hukum yang luas itu untuk menegakkan keadilan, kata Anwar dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis.

 

Pilkada dan Pemilihan Demokratis

Berikutnya, Anwar juga membahas kewenangan tambahan MK untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan kepala daerah hingga dibentuknya badan peradilan khusus. Namun terkait ini, Anwar menguraikan kekeliruan yang dipahami masyarakat mengenai makna dari pemilihan kepala daerah. Sebagaimana termuat dalam Pasal 18 UUD 1945, pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Makna ini oleh MK ditafsirkan bahwa jika selama pelaksanaan dari pemilihan tersebut berjalan dengan sistem demokrasi, maka hal tersebut sah dan konstitusional.

 

“Kemudian muncul pertanyaan, apakah jika pemilihan dilakukan oleh DPR dan dan tidak langsung dipilih rakyat apakah itu konstitusional? Ya itu, konstitusional dan sama. Jadi, makna demokratis dalam Pasal 18 UUD 1945 itu boleh langsung dan tidak langsung. Pertanyaan berikutnya, kenapa tidak ditentukan secara pasti, langsung saja dipilih oleh rakyat atau DPRD? Hal itu karena Pasal 18 UUD 1945 itu disahkan lebih dulu oleh MPR sebelum disahkannya UU Pemilu terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung pada 2001,” jelas Anwar. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links