free hit counter code Soal Wacana Pengenaan PPN Sembako, Legislatif ini Tegas Menolak - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG
    HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG

    SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.

    Soal Wacana Pengenaan PPN Sembako, Legislatif ini Tegas Menolak
    Dokumentasi pribadi Anggota DPRD Jabar Fraksi Demokrat Zulkifli Chaniago

    Pajak PPN Sembako

    Soal Wacana Pengenaan PPN Sembako, Legislatif ini Tegas Menolak

    JuaraNews, Bandung - Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terus menggelinding bak bola liar.

     

    Pasalnya, persoalan sembako dinilai sangat senstitif oleh berbagai pihak lantaran adanya perubahan harga.

     

    Tak hanya itu, wacana pengenaan pajak PPN tersebut menjadi perbincangan panas di jagat maya.

     

    Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengaku heran lantaran dokumen revisi kelima terkait perluasan objek PPN telah bocor ke publik.

     

    Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi partai Demokrat Zulkifli Chaniago angkat suara soal permasalahan wacana pengenaan pajak PPN tersebut.

     

    Ia dengan tegas menolak wacana tersebut. Menurutnya, pengenaan PPN sembako sangat merugikan rakyat.

     

    "Secara prinsip saya menolak wacana pengenaan pajak PPN sembako," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (22/6/2021).

     

    Dia menuturkan, tidak seharusnya urusan pangan dikenakan pajak. Selain itu, pengenaan pajak pada bahan sembako bisa berdampak inflatoir terhadap kenaikan harga barang lainnya.

     

    "Mestinya masalah pangan ditanggung pemerintah," ujarnya.

     

    Ia menilai, sembako berkaitan langsung dengan hajat orang banyak, sehingga masyarakat langsung reaktif dalam menyikapi rencana pemerintah tersebut.

     

    "Yang menjadi kekhawatiran masyarakat dalam waktu dekat itu adalah lonjakan harga bahan pokok secara serentak," ujarnya.

     

    Selain itu, kata dia, kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak dari pandemi Covid-19.

     

    "Kita tahu situasi ini semakin sulit dengan adanya pemberlakuan kembali mobilitas masyarakat akibat kondisi pandemi yang semakin parah," katanya. (*)

     

     

    Oleh: satria negara / stn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod: Perda Nomor 5/2023, Upaya Lindungi Pekerja
    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak

    Editorial



      sponsored links