Bali Imbang, Persib Berpeluang Perlebar Jarak
- 8 Desember 2023 | 18:37:00 WIB
PERSIB tergusur dari peringkat 2 klasemen Liga 1 2023-2024, setelah Bali United bermain imbang 1-1 dengan Dewa United, Jumat (8/12/2023) sore.
PERSIB tergusur dari peringkat 2 klasemen Liga 1 2023-2024, setelah Bali United bermain imbang 1-1 dengan Dewa United, Jumat (8/12/2023) sore.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Bandung - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/2021).
Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”
“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Melawan Propaganda Post Truth Politics
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita".
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan sebanyak 87 warga Jabar telah terinfeksi Covid-19 varian baru. Selengkapnya..
Bey Machmudin mengimbau masyarakat tetap waspada akan potensi bencana alam, mengingat saat ini memasuki musim Selengkapnya..
KPPI Provinsi Jawa Barat menerima studi banding terkait pemberdayaan perempuan, dan penguatan posisi perempuan dalam politik dari KPPI Provinsi Riau. Selengkapnya..
DPRD Jabar menyambut baik imbau Pj Bey Machmudin terkait ASN di Jabar agar melakukan penerbangan lewat Selengkapnya..
SEJUMLAH relawan strategis mulai berdatangan ke Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KPPI Provinsi Jawa Barat menerima studi banding terkait pemberdayaan perempuan, dan penguatan posisi perempuan dalam politik dari KPPI Provinsi Riau.
CALEG dari Partai Demokrat, Teni Hermiati dan loyalisnya bernama baraya Teni Hermiati terus bergerak menggelar kampanye pemilu 2024.