LSI: Isu Politik Identitas di Jawa Barat Menurun
- 8 Juni 2023 | 19:07:00 WIB
Peneliti Senior Lembaga LSI Rizka Halida mengatakan politik identitas di Jawa Barat menjelang pemilu 2024 cenderung menurun.
Peneliti Senior Lembaga LSI Rizka Halida mengatakan politik identitas di Jawa Barat menjelang pemilu 2024 cenderung menurun.
SAAT ini masih banyak permasalahan di pasar tradisional yang berkaitan dengan penataan dan penempatan pedagang khususnya di Kabupaten Bandung.
JuaraNews, Bandung - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/2021).
Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, “Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.”
“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.
Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Melawan Propaganda Post Truth Politics
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita".
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. (*)
bas
0 KomentarPeneliti Senior Lembaga LSI Rizka Halida mengatakan politik identitas di Jawa Barat menjelang pemilu 2024 cenderung menurun. Selengkapnya..
PEMPROV Jawa Barat terus melakukan penanganan terhadap kasus sifilis. Hal itu agar penyakit tersebut tidak menular lebih luas kepada Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah menjadi benteng pertahanan dalam mengatur hal-hal baik di media sosial Selengkapnya..
Kepala Bappeda Jabar Iendra Sofyan mengatakan persoalan stunting berkaitan erat dengan angka Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Jawa Barat memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2023 jenjang SMA/SMK di SMAN 5 Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Peneliti Senior Lembaga LSI Rizka Halida mengatakan politik identitas di Jawa Barat menjelang pemilu 2024 cenderung menurun.
PUSPEL PP dan mahasiswa Program Studi Pendidikan Masyarakat dari UPI bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pernikahan usia dini.