JuaraNews, Bandung - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Cucu Sutarsa, berharap pelaku usaha di Jabar tidak menangguhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun dimasa pandemi Covid-19.
Menurutnya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya. "Kita berharap tidak ditangguhkan.itu sudah menjadi kewajiban meskipun dalam keadaan susah pandemi Covid-19," katanya, saat acara Forum Diskusi Wartawan Banyak (FDWP) di Bandung, Kamis (29/4/2021).
Cucu mengatkan perusahaan wajib bayar THR juga sudah di atur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apalagi perusahaan tidak bayar THR, kata Cucu pihaknya akan melakukan tindakan seperti yang sudah di atur dalam SK Kemenaker tersebut."Itu sudah ada mekanisme diatur di PP apabila mereka tidak bisa membayar tentunya ada musyawarah dengan para pekerja apa yang menjadi persoalanya," ucapnya.
Kendati begitu, dia menambahkan sampaikan saat ini pihaknya belum menerima adanya penaggugahan THR dari perusahaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin mengimbau perusahaan membayar THR, hal itu karena baginya pekerjaa itu bukan hanya objek tapi harus jadi aset atau subjek. "Karena hidup perusahaan itu karena Jasa-jasa mereka maka harus diapresiasi," (*).
bas