free hit counter code Komisi I DPRD Jabar Dukung Penuh CPDOB Kabupaten Indramayu Barat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Komisi I DPRD Jabar Dukung Penuh CPDOB Kabupaten Indramayu Barat
    Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi

    Komisi I DPRD Jabar Dukung Penuh CPDOB Kabupaten Indramayu Barat

    JuaraNews, Bandung – Setelah mendorong Kabupaten Garut Selatan, Bogor Barat, dan Kabupaten Sukabumi Utara serta daerah lainnya yang telah didorong untuk Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB), DPRD Jawa Barat kini memokuskan perhatian ke Indramayu Barat untuk diproyeksikan menjadi CPDOB.

    Jajaran Komisi 1 DPRD Jabar membahas CPDOB Kabupaten Indramayu Barat di Kabupaten Indramayu bersama perwakilan dari Pemerintah setempat pada hari Kamis 8 April 2021, di Indramayu.

    Dalam pembahasan itu, hadir pula jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKADJawa Barat, termasuk para tenaga ahli pemerintahan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, serta Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB).

    Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Reynaldi  Putra Andita Budi mengatakan, Kabupaten Indramayu Barat merupakan salah satu daerah persiapan otonomi baru yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD dalam sidang paripurna pada bulan sebelumnya.

    Atas dasar itulah, kata Reynaldi, Komisi 1 menindaklanjutinya dengan genda pambahasan yang digelar langsung di Indramayu.

    “Tentu Komisi 1 harus mengetahui dukungan CPDOB ini dari daerah induknya secara langsung karena pemekaran wilayah itu tentu usulan awalnya dari daerah induk, agar kajiannya dilakukan secara matang,” ujar politisi Partai Golkar ini, di Bandung, Jumat (9/4/2021).

    Menurutnya, perjuangan dalam membentuk daerah otonomi baru diawali dari usulan daerah induk, provinsi sampai pemerintah pusat. Komisi 1 sendiri, jelas dia, menilai bahwa usulan pemekaran wilayah Kabupaten Indramayu Barat sudah layak.

    “Salah satu indikatorya adalah dari sisi kewilayahan, jarak ibu kota kabupaten dari titik akses jalan terjauh memerlukan waktu tempuh selama dua jam, agar masyarakat terlayani secara efektif ke depan,” terangnya.

    Dijelaskan, untuk daerah otonomi baru akan dinilai oleh pemerintah pusat selama tiga tahun pertama, dengan konsekuensi angggaran disokong oleh pemerintah pusat, agar progress kemajuannya benar-benar terlihat sehingga tercapai esensi dari pemekaran wilayah.(*)

    Oleh: atep kurniawan / tep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links