free hit counter code Komisi I DPRD Jabar Dukung Penuh CPDOB Kabupaten Indramayu Barat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Komisi I DPRD Jabar Dukung Penuh CPDOB Kabupaten Indramayu Barat
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi

Komisi I DPRD Jabar Dukung Penuh CPDOB Kabupaten Indramayu Barat

JuaraNews, Bandung – Setelah mendorong Kabupaten Garut Selatan, Bogor Barat, dan Kabupaten Sukabumi Utara serta daerah lainnya yang telah didorong untuk Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB), DPRD Jawa Barat kini memokuskan perhatian ke Indramayu Barat untuk diproyeksikan menjadi CPDOB.

Jajaran Komisi 1 DPRD Jabar membahas CPDOB Kabupaten Indramayu Barat di Kabupaten Indramayu bersama perwakilan dari Pemerintah setempat pada hari Kamis 8 April 2021, di Indramayu.

Dalam pembahasan itu, hadir pula jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKADJawa Barat, termasuk para tenaga ahli pemerintahan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, serta Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB).

Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Reynaldi  Putra Andita Budi mengatakan, Kabupaten Indramayu Barat merupakan salah satu daerah persiapan otonomi baru yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD dalam sidang paripurna pada bulan sebelumnya.

Atas dasar itulah, kata Reynaldi, Komisi 1 menindaklanjutinya dengan genda pambahasan yang digelar langsung di Indramayu.

“Tentu Komisi 1 harus mengetahui dukungan CPDOB ini dari daerah induknya secara langsung karena pemekaran wilayah itu tentu usulan awalnya dari daerah induk, agar kajiannya dilakukan secara matang,” ujar politisi Partai Golkar ini, di Bandung, Jumat (9/4/2021).

Menurutnya, perjuangan dalam membentuk daerah otonomi baru diawali dari usulan daerah induk, provinsi sampai pemerintah pusat. Komisi 1 sendiri, jelas dia, menilai bahwa usulan pemekaran wilayah Kabupaten Indramayu Barat sudah layak.

“Salah satu indikatorya adalah dari sisi kewilayahan, jarak ibu kota kabupaten dari titik akses jalan terjauh memerlukan waktu tempuh selama dua jam, agar masyarakat terlayani secara efektif ke depan,” terangnya.

Dijelaskan, untuk daerah otonomi baru akan dinilai oleh pemerintah pusat selama tiga tahun pertama, dengan konsekuensi angggaran disokong oleh pemerintah pusat, agar progress kemajuannya benar-benar terlihat sehingga tercapai esensi dari pemekaran wilayah.(*)

Oleh: atep kurniawan / tep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links