free hit counter code Larangan Mudik Lebaran, Reynaldi: Patuhi Demi Memutus Mata Rantai Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Larangan Mudik Lebaran, Reynaldi: Patuhi Demi Memutus Mata Rantai Covid-19
    Istimewa Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi

    Larangan Mudik Lebaran, Reynaldi: Patuhi Demi Memutus Mata Rantai Covid-19

    JuaraNews – Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Reynaldi Putra Andita Budi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh kebijakan pusat soal pelarangan mudik lebaran 2021.

    Menurutnya, berupaya menghentikan pandemi Covid-19 jauh lebih penting, meski mudik lebaran punya tujuannya baik yakni bersilaturahim dengan sanak keluarga di kampung.

    “Kita kan tidak tahu apakah kita membawa virus atau tidak, atau sebaliknya, orang lain ada yang membawa virus lalu menular ke kita . Maka yang harus dipertimbangkan adalah dampak terburuknya. Maka saya kira sesekali kita merayakan lebaran di tanah perantauan, atau tidak berkumpul dengan keluarga di kampung, ya kita nikmati dan syukuri saja,” ungkap Reynaldi, di Bandung, Kamis (22/4/2021).

    Legislator muda Partai Golkar ini juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya untuk mudik lebaran tahun ini. Menurutnya, ASN memang patut menjadi contoh baik bagi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.

    “Bahkan pemerintah provinsi (Jawa Barat) menyaipkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan mudik ini. Itu saya kira langkah bagus untuk menerapkan kedisiplinan,” katanya.

    Reynaldi juga meminta pihak terkait dalam mengeluarkan izin mudik atau bepergian bagi anggota masyarakat yang mendapat keperluan mendesak, termasuk ASN-pun harus membawa surat izin bepergian dari setingkat Eselon II. 

    Seperti diketahui, surat izin bepergian tersebut, untuk ASN harus mendapatkannya dari pimpinan yang bersangkutan setingkat Eselon II. Untuk pihak swasta harus mendapat keterangan dari pimpinan perusahaan. Sedangkan untuk pekerja sektor informal atau masyarakat umum harus mendapat keterangan dari kepala desa atau lurah, untuk menunjukkan keterangan bahwa yang bersangkutan bukan mudik, tetapi hanya bekerja.

    “Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota ya, termasuk dengan pemerintah provinsi lain yang daerahnya berbatasan langsung dengan Jawa Barat. Ini semua demi mencegah penularan Covid-19,” tegasnya.

    Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menunjuk 133 titik di perbatasan untuk posko pengawasan, yang akan diisi oleh aparat Polisi, TNI, insan-insan kesehatan, Dishub dan Satpol PP. Langkah tersebut merupakan salah satu bentuk kolaborasi antar institusi serta pemerintahan kabupaten/kota.

    Oleh: atep kurniawan / tep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links