free hit counter code KPC dan PPDM Geominerba Gelar Diklat Audit SMKP - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    KPC dan PPDM Geominerba Gelar Diklat Audit SMKP

    KPC dan PPDM Geominerba Gelar Diklat Audit SMKP

     

    JuaraNews, Bandung - PT Kaltim Prima Coal dikenal sebagai salah satu pengelola pertambangan open pit terbesar di dunia tak heran jika perusahaan ini memiliki komitmen mengembangkan sumber daya manusia serta seluruh fasilitas penunjangnya.

    Tujuannya, agar setiap insan KPC dapat memaksimalkan talenta, kinerja, dan performa terbaiknya.


    Untuk itu PPSDM Geominerba bekerja sama dengan PT KPC menyelenggarakan Diklat Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.


    Diklat ini sejalan dengan komitmen KPC untuk menyiapkan SDM yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan smkp sesuai undang-undang yang berlaku.


    Dalam diklat yang diselenggarakan secara online ini, tercatat sebanyak 23 orang ikut sebagai peserta. Mereka harus melalui beberapa tahap, mulai dari pembekalan materi, evaluasi melalui ujian praktik, membuat rencana dan laporan audit yang selanjutnya akan dievaluasi oleh penguji, dan diakhiri dengan wawancara.


    “Kami juga berharap diklat ini sesuai dengan tujuan perusahaan agar peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan regulasi yang disusun pemerintah, sesuai dengan pengetahuan SMKP dan keterampilan untuk penerapan audit dan pelaporan audit smkp,” ujar Kepala Inspektur Tambang (KAIT), Lana Saria, saat membuka secara resmi diklat Audit SMKP, Selasa (23/3), secara virtual.


    Perlu diketahui, sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 diwajibkan bagi pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian, kontrak karya, PKP2B. Perusahaan jasa pertambangan juga harus melakukan audit penerapan SMKP, paling sedikit 1 kali dalam satu tahun paling lambat 30 hari kalender.


    Untuk dapat melakukan audit penerapan SMKP tersebut diperlukan auditor internal yang wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan. Ini dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit SMKP Minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KAIT. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links