free hit counter code HPN 2021, Reynaldy: Pers adalah Penjaga Demokrasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
HPN 2021, Reynaldy: Pers adalah Penjaga Demokrasi
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi berharap Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dijadikan momentum bagi kalangan pers untuk meningkatkan integritas.

HPN 2021, Reynaldy: Pers adalah Penjaga Demokrasi

  • Sabtu, 13 Februari 2021 | 19:38:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung – Tanggal 9 Februari merupakan moment penting bagi dunia pers tanah air sebagai Hari Pers Nasional (HPN).

 

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi pun menyampaikan selamat atas momentum tersebut bagi para insan pers tanah air, khusunya di Jawa Barat.

 

“Bagi saya, pers adalah pembuka jendela dunia. Kita semua menjadi tahu banyak hal, kita tahu realita dan kebenaran yang bisa dipertanggungjawabkan, itu karena peran dunia pers. Maka, saya sebagai masyarakat dan juga Komisi I (DPRD Jawa Barat) yang salah satunya membidangi penerangan dan pers mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 2021,” ungkap Reynaldi, di Bandung, Selasa (9/2/2021).

 

Ia berharap, seluruh insan Pers di Jawa Barat khusunya tetap menjaga integritas serta menjunjung tinggi nilai kebenaran demi membela hak-hak masyarakat.

 

Menurutnya, bangsa ini akan dinamis dan menjadi bangsa pemenang jika ditunjang oleh pers yang kuat dan berintegritas.

 

DPRD sebagai bagian dari unsur pemerintahan yang mengemban tugas dan fungsi sebagai pengawasan, legislasi dan penganggaran negara, kata Reynaldi, juga mempunyai perhatian serta tanggungjawab bagaimana menciptakan sinergitas yang positif dengan pers.

 

“Tujuannya agar kehadiran kami sebagai wakil rakyat dikatahui serta dipahami oleh masyarakat seluas-luasnya. Selain fungsi kontrol sosial, satu hal terpenting yang diperankan dunia pers adalah nilai pendidikan bagi masyarakat,” ungkap Anggota Fraksi Partai Golkar ini.

 

Menurutnya, kebebasan pers harus senantiasa dijaga serta dihormati oleh semua pihak, selama berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Kebebasan pers adalah perangkat penjaga demokrasi, di mana kritik, saran, aspirasi rakyat, sikap pemerintah termasuk lembaga legislatif bisa tersampaikan dengan cepat dan tepat,” terangnya.(*)

Oleh: atep kurniawan / tep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Terkait


Berita Lainnya


Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

Editorial



    sponsored links