free hit counter code Sekda Kota Bandung Putuskan Tidak Ada Cek Point Selama PSBB Proporsional - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Sekda Kota Bandung Putuskan Tidak Ada Cek Point Selama PSBB Proporsional
    (Foto: Humas Pemkot Bandung) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

    Sekda Kota Bandung Putuskan Tidak Ada Cek Point Selama PSBB Proporsional

    • Senin, 11 Januari 2021 | 23:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa berdasarkan hasil keputusan Pemkot Bandung tidak memberlakukan cek point pada PSBB Proporsional.

     

    Menurutnya, pemberlakuan cek point dinilai tidak relevan dengan penekanan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Sebagai gantinya, dia menyampaikan Pemkot Bandung akan melakukan peningkatan pengawasan untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Dia menganggap, hal tersebut lebih efektik daripada memberlakukan cek point.

     

    "Kita juga sepakat tidak ada cek point, kita lebih mengintensifkan untuk melakukan proses pengawasan dan penegakan hukum secara lebih maksimal, itu yang secara umum diatur dan nanti dilaksanakan di lapangan seperti itu," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (11/1/2021).

     

    Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi, evaluasi, dan kajian terhadap opsi pemberlakuan cek point selama PSBB Proporsional. Hasilnya, lanjut Ema, pemberlakuan cek point dinilai tidak efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bandung.

     

    "Setelah saya evaluasi, pertama apa yang akan dilakukan di dalam cek poin, kalau hanya sebatas memeriksa KTP, saya pikir tidak memiliki relevansi dengan situasi kondisi Covid-19. Tetapi yang paling utama, hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan Covid-19, itu yang harus dieliminir, contoh potensi kerumunan kita cegah apalagi ada kerumunan," tambahnya.

     

    Ema mengungkapkan, untuk membatasi kegiatan masyarakat di Kota Bandung, pemberlakuan buka-tutup jalan akan tetap diberlakukan.

     

    "Penyekatan jalan, bisa aja sama dengan yang kemarin, bisa aja ada perluasan, nanti dishub lah yang teknis," ungkapnya.

     

    Kendati demikian, Ema menilai bahwa aturan-aturan selama PSBB Proporsional di Kota Bandung akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota. Saat ini, sambung dia, Perwal tersebut sedang dalam proses penandatangan oleh Wali Kota Bandung.

     

    "Perwal idealnya mulai hari ini berlaku, saat ini sedang proses penandatanganan, mohon maklum, karena proses itu sekarang tidak bisa langsung menghadap beliau," tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Ajakan Bambang ke Warga Bandung di HJKB ke-213
    Pemkot Optimis Masalah Sampah Bisa Diatasi 3 Bulan
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi