free hit counter code Wilayah Bandung Raya Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Wilayah Bandung Raya Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat
    (juaranews)

    Wilayah Bandung Raya Terapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Masyarakat

    • Selasa, 8 Februari 2022 | 11:26:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

     

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus Level 3 dalam perpanjangan PPKM mulai 8 Februari 2022.

     

    Menurut Luhut, ketentuan lengkap mengenai level PPKM akan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini, Senin (7/2).

     

    "Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Bali, dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers tentang evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/2/2022). 

     

    Menanggapi keputusan pemerintah pusat tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan akan ada penyesuaian kegiatan masyarakat di daerah tersebut. Namun, aturan teknis akan ditetapkan oleh bupati dan wali kota lewat Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

     

    "Pak Luhut sudah mengumumkan status PPKM level 3 aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya di wilayah Jabar. Arahan dari kita, masing-masing akan bikin Perwal dan Perbup sesuai kewenangan dan di situ lah akan ada penyesuaian yang berbeda," ujar Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (7/2/2022).

     

    Emil memastikan, penerapan PPKM dengan adanya varian Omicron sekarang akan berbeda dengan saat kasus varian Delta. Alasannya, tingkat fatalitas Omicron lebih rendah daripada Delta kendati penularannya lebih cepat.

     

    "Jadi dalam pandangan kami PPKM level 3 saat Delta dengan PPKM level 3 saat Omicron dengan situasi begitu yang tidak merata tidak mungkin diterapkan 100 persen seperti dulu," tandas Emil.

     

    "Bahwa PPKM level 3 akan mendampaki sektor tertentu seperti WFH (work from home), tapi untuk aktivitas masyarakat kita akan sebijak mungkin tanpa mengurangi potensi mundurnya ekonomi yang sekarang sangat baik di seluruh Jabar," tambahnya.

     

    Emil mencotohkan Kabupaten Sumedang yang kasusnya relatif kecil namun masuk aglomerasi Bandung Raya. "Kemudian PPKM akan mendampaki kebijakan masing-masing yang saya perintahkan untuk diadaptasi seadil mungkin. Contoh Sumedang, kasusnya rendah tapi karena dia masuk aglomerasi Bandung Raya tentu PPKM level 3 tidak bisa dipersamakan dengan cara Kota Bandung yang memang kasusnya tinggi. Kemudian di Bodebek juga sama, arahannya seperti itu," paparnya.

     

    Mengacu pada Inmendagri No 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

     

    Pembelajaran

    - Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%

     

    Sektor non-Esensial dan Esensial

    - Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

    - Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

    - Pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%

    - Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan

     

    Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan

    - Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

    - Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021

    - Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

    - Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

    - Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah

     

    Makan/Minum di Tempat Umum

    - Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

    - Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

    - Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

     

    Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

    - Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan

    - Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait

    - Anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

    - Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

     

    Bioskop

    - Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

    - Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk

    - Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

    - Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit

    - Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

     

    Tempat ibadah

    - Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

     

    Fasilitas Umum

    - Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara

     

    Transportasi Umum

    - Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

    Resepsi Pernikahan

    - Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

     

    Perjalanan Domestik

    Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

    - Menunjukkan kartu vaksin

    - Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

    - Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang  baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali

    - Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho
    Doa Bersama Untuk Kelancaran Pilkada Serentak
    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir

    Editorial



      sponsored links