free hit counter code Soal Tindak Pidana Cyberterorism, Begini Kata Pakar Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Soal Tindak Pidana Cyberterorism, Begini Kata Pakar Hukum
    (Foto: Unisba) Pakar hukum dari Universitas Suryakancana, Saptaning Ruju Paminto.

    Soal Tindak Pidana Cyberterorism, Begini Kata Pakar Hukum

    • Kamis, 10 Desember 2020 | 22:48:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Pakar hukum dari Universitas Suryakancana, Saptaning Ruju Paminto menilai tindak pidana Cyberterorism berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik.

     

    Dia mengatakan, pengaturan dan perumusan tindak pidana Cyberterrorism berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, erat kaitannya dengan tindak pidana Cyberterrorism pada tiap-tiap pasalnya yakni pasal 30, pasal 31 dan pasal 33.

     

    "Oleh karena itu, nampak bahwa perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah menekankan pada aspek penggunaan keamanan Sistem Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik," kata Saptaning dalam pemaparan disertasinya di Universitas Islam Bandung (Unisba), (10/12/2020).

     

    "Cyberterrorism juga masuk pada penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh para pelaku Cyberterrorism," tambahnya.

     

    Saptaning menjelaskan, kebijakan formulasi yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana Cyberterrorism perlu mengatur tindak pidana tersebut secara khusus.

     

    Saptaning mengungkapkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan atau dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan menambahkan perumusan dan perluasan ketentuan Pasal 6.

     

    "Dengan menambah juga unsur yang terkait dengan tindak pidana Cyberterrorism, yang dilakukan melalui sarana internet dan jaringan komputer atau perlu diatur secara khusus dalam KUHP Nasional yang akan datang," tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links