Tinjau Komponen Biaya Haji, Rombongan Komisi VIII DPR Berangkat ke Arab Saudi
- 31 Januari 2023 | 00:37:00 WIB
Untuk mengetahui seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji 1444H/2023M, Komisi VIII DPR RI berangkat ke Arab Saudi pada Ahad kemarin
Untuk mengetahui seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji 1444H/2023M, Komisi VIII DPR RI berangkat ke Arab Saudi pada Ahad kemarin
SOSOK wartawan sejati itu telah pergi. Memenuhi panggilan Illahi. Oce Permana (71) pernah berkiprah "Bandung Pos".
JuaraNews, Bandung - Pakar hukum dari Universitas Suryakancana, Saptaning Ruju Paminto menilai tindak pidana Cyberterorism berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik.
Dia mengatakan, pengaturan dan perumusan tindak pidana Cyberterrorism berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, erat kaitannya dengan tindak pidana Cyberterrorism pada tiap-tiap pasalnya yakni pasal 30, pasal 31 dan pasal 33.
"Oleh karena itu, nampak bahwa perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah menekankan pada aspek penggunaan keamanan Sistem Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik," kata Saptaning dalam pemaparan disertasinya di Universitas Islam Bandung (Unisba), (10/12/2020).
"Cyberterrorism juga masuk pada penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh para pelaku Cyberterrorism," tambahnya.
Saptaning menjelaskan, kebijakan formulasi yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana Cyberterrorism perlu mengatur tindak pidana tersebut secara khusus.
Saptaning mengungkapkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan atau dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan menambahkan perumusan dan perluasan ketentuan Pasal 6.
"Dengan menambah juga unsur yang terkait dengan tindak pidana Cyberterrorism, yang dilakukan melalui sarana internet dan jaringan komputer atau perlu diatur secara khusus dalam KUHP Nasional yang akan datang," tutupnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
Untuk mengetahui seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji 1444H/2023M, Komisi VIII DPR RI berangkat ke Arab Saudi pada Ahad kemarin Selengkapnya..
Dalam sebulan sejak 19 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023, jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat 20 persen. Selengkapnya..
Meskipun beberapa negara mulai melongarkan peraturan dalam penanganan Covid-19, namun hingga saat ini penularan virus mematikan ini tetap menjadi Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar, Ridwan Kamil menyambut baik usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menjadikan Inggit Garnasih sebagai pahlawan Selengkapnya..
PPSDM Geominerba kerjasama dengan PT AMNT dalam menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan pada Tambang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
Dalam sebulan sejak 19 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023, jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat 20 persen.
Nilai anggaran pembangunan rumah jabatan menteri sebesar Rp 14 Miliar per unit di IKN dipertanyakan oleh Komisi V DPRRI.