Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pakar hukum dari Universitas Suryakancana, Saptaning Ruju Paminto menilai tindak pidana Cyberterorism berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik.
Dia mengatakan, pengaturan dan perumusan tindak pidana Cyberterrorism berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, erat kaitannya dengan tindak pidana Cyberterrorism pada tiap-tiap pasalnya yakni pasal 30, pasal 31 dan pasal 33.
"Oleh karena itu, nampak bahwa perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah menekankan pada aspek penggunaan keamanan Sistem Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik," kata Saptaning dalam pemaparan disertasinya di Universitas Islam Bandung (Unisba), (10/12/2020).
"Cyberterrorism juga masuk pada penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh para pelaku Cyberterrorism," tambahnya.
Saptaning menjelaskan, kebijakan formulasi yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana Cyberterrorism perlu mengatur tindak pidana tersebut secara khusus.
Saptaning mengungkapkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan atau dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan menambahkan perumusan dan perluasan ketentuan Pasal 6.
"Dengan menambah juga unsur yang terkait dengan tindak pidana Cyberterrorism, yang dilakukan melalui sarana internet dan jaringan komputer atau perlu diatur secara khusus dalam KUHP Nasional yang akan datang," tutupnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).