free hit counter code Soal Tindak Pidana Cyberterorism, Begini Kata Pakar Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Soal Tindak Pidana Cyberterorism, Begini Kata Pakar Hukum
(Foto: Unisba) Pakar hukum dari Universitas Suryakancana, Saptaning Ruju Paminto.

Soal Tindak Pidana Cyberterorism, Begini Kata Pakar Hukum

  • Kamis, 10 Desember 2020 | 22:48:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Pakar hukum dari Universitas Suryakancana, Saptaning Ruju Paminto menilai tindak pidana Cyberterorism berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik.

 

Dia mengatakan, pengaturan dan perumusan tindak pidana Cyberterrorism berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, erat kaitannya dengan tindak pidana Cyberterrorism pada tiap-tiap pasalnya yakni pasal 30, pasal 31 dan pasal 33.

 

"Oleh karena itu, nampak bahwa perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah menekankan pada aspek penggunaan keamanan Sistem Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik," kata Saptaning dalam pemaparan disertasinya di Universitas Islam Bandung (Unisba), (10/12/2020).

 

"Cyberterrorism juga masuk pada penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh para pelaku Cyberterrorism," tambahnya.

 

Saptaning menjelaskan, kebijakan formulasi yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana Cyberterrorism perlu mengatur tindak pidana tersebut secara khusus.

 

Saptaning mengungkapkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan atau dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan menambahkan perumusan dan perluasan ketentuan Pasal 6.

 

"Dengan menambah juga unsur yang terkait dengan tindak pidana Cyberterrorism, yang dilakukan melalui sarana internet dan jaringan komputer atau perlu diatur secara khusus dalam KUHP Nasional yang akan datang," tutupnya. (*)

Oleh: ridwan / rid

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links