free hit counter code Pakar Sebut Hukum Islam dan HAM Tidak Bertentangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pakar Sebut Hukum Islam dan HAM Tidak Bertentangan
    (Foto: Unisba) Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung,  Didi Hilman saat memaparkan disertasi di Aula Unisba, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).

    Pakar Sebut Hukum Islam dan HAM Tidak Bertentangan

    • Senin, 7 Desember 2020 | 13:06:00 WIB
    • 0 Komentar

    Juara,News, Bandung - Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung,  Didi Hilman mengungkapkan bahwa kualifikasi perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana agama menurut hukum Islam adalah perbuatan-perbuatan yang mencemarkan (tadnis), menghina (istihza), mengolok-olok (syatama), mencerca (saba) dan memaki (tha’an) Allah dan Rasulnya, Kitab Suci Al-Qur’an, menyerang akidah Islamiyah, serta bid'ah.

     

    "Keberadaan delik agama sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak bertentangan dengan hak-hak Asasi Manusia," kata Didi saat pemaparan disertasinya 'Tindak Pidana Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Dihubungkan dengan Hak-Hak Asasi Manusia' di Aula Unisba, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).

     

    Sedangkan menurut hukum positif, ucap dia, perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana agama dibedakan menjadi: heresy, blasphemy, hate speech, perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 175 KUHP, Pasal 176 KUHP, Pasal  177 ke 1, Pasal 177 ke-2 KUHP, Pasal 178 KUHP, Pasal 179 KUHP, Pasal 180 KUHP, Pasal 181 KUHP dan Pasal 503 ke-2 KUHP.

     

    "Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (the International Convention on Civil and Political Rights), dan Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.

     

    Didi menjelaskan, konsep hak-hak asasi manusia yang dianut oleh bangsa Indonesia tidak serta merta mengikuti pemikiran Barat, seperti yang dikemukakan oleh para filsuf abad ke-17 dan 18, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu, dan Rousseau.

     

    Pemikiran HAM Barat, lanjut Didi, bersifat anthropocentric, sekularistik, liberalistik, dan individualistik, sehingga pengakuan bangsa Indonesia terhadap the Universal Declaration of Human Rights dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik bersifat relatif dan parsial.

     

    "Pengakuan terhadap Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik dibatasi oleh budaya dan agama," tutupnya. (*)

     

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links