Persebaya tak Bisa Kalahkan Persib selama 3 Tahun
- 20 April 2024 | 11:13:00 WIB
PERSIB memiliki modal cukup apik saat menjamu Persebaya pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) mulai pukul 15.00 WIB.
PERSIB memiliki modal cukup apik saat menjamu Persebaya pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) mulai pukul 15.00 WIB.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
Juara,News, Bandung - Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung, Didi Hilman mengungkapkan bahwa kualifikasi perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana agama menurut hukum Islam adalah perbuatan-perbuatan yang mencemarkan (tadnis), menghina (istihza), mengolok-olok (syatama), mencerca (saba) dan memaki (tha’an) Allah dan Rasulnya, Kitab Suci Al-Qur’an, menyerang akidah Islamiyah, serta bid'ah.
"Keberadaan delik agama sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak bertentangan dengan hak-hak Asasi Manusia," kata Didi saat pemaparan disertasinya 'Tindak Pidana Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Dihubungkan dengan Hak-Hak Asasi Manusia' di Aula Unisba, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).
Sedangkan menurut hukum positif, ucap dia, perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana agama dibedakan menjadi: heresy, blasphemy, hate speech, perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Pasal 175 KUHP, Pasal 176 KUHP, Pasal 177 ke 1, Pasal 177 ke-2 KUHP, Pasal 178 KUHP, Pasal 179 KUHP, Pasal 180 KUHP, Pasal 181 KUHP dan Pasal 503 ke-2 KUHP.
"Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (the International Convention on Civil and Political Rights), dan Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.
Didi menjelaskan, konsep hak-hak asasi manusia yang dianut oleh bangsa Indonesia tidak serta merta mengikuti pemikiran Barat, seperti yang dikemukakan oleh para filsuf abad ke-17 dan 18, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu, dan Rousseau.
Pemikiran HAM Barat, lanjut Didi, bersifat anthropocentric, sekularistik, liberalistik, dan individualistik, sehingga pengakuan bangsa Indonesia terhadap the Universal Declaration of Human Rights dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik bersifat relatif dan parsial.
"Pengakuan terhadap Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik dibatasi oleh budaya dan agama," tutupnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarPERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat. Selengkapnya..
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Johan J Anwari meminta pemerintah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024.