Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
- 28 Maret 2024 | 16:06:00 WIB
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang merupakan tersangka kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (23/10/2020).
Wali Kota Tasikmalaya 2 periode sejak 2012 tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK hingga 11 November 2020 mendatang.
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini, 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (23/10/2020).
Ghufron mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 33 saksi dan 2 ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-1.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," kata Ghufron.
Budi Budiman disangka melakukan suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018. Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp400 juta.
Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 25 April lalu.
Penetapan tersangka Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya ini merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta 2 pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.
"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," ungkap Karyoto dalam konferensi pers, Jumat, 23 Oktober 2020.
Lalu, pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar.
Kemudian pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.
Karyoto menjelaskan, setelah adanya komtimen tersebut, Budi didgua memberi uang sebesar Rp200 kepada Yaya. Lantas, pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.
Hasil pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, Tahun Anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar. Dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar.
Kemudian, pada sekitar April 2018 tersangka Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.
Nurul Ghufron mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan 6 tersangka, di antaranya; Amin Santono (anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). (*)
Oleh: JuaraNews / jar
0 KomentarPJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
PERLUASAN titik untuk program Wolbachia guna memutus penyebaran DBD di Jabar menunggu hasil yang didapatkan di Kelurahan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Jawa Barat.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin naik bus jemputan pada hari pertama penerapan Friday Car Free di area Gedung Sate Bandung, Jumat (22/3/2024)