free hit counter code Tersandung Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tersandung Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK
(detik.com) Budi Budiman seusai menjalani pemeriksaan KPK.

Tersandung Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus, Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK

  • Jumat, 23 Oktober 2020 | 21:25:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang merupakan tersangka kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo, seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (23/10/2020).

 

Wali Kota Tasikmalaya 2 periode sejak 2012 tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK hingga 11 November 2020 mendatang.

 

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini, 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (23/10/2020).

 

Ghufron mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 33 saksi dan 2 ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid-1.

 

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," kata Ghufron.

 

Budi Budiman disangka melakukan suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018. Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp400 juta.

 

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 25 April lalu.

 

Penetapan tersangka Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya ini merupakan pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta 2 pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

 

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," ungkap Karyoto dalam konferensi pers, Jumat, 23 Oktober 2020.

 

Lalu, pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar.

 

Kemudian pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.

 

Karyoto menjelaskan, setelah adanya komtimen tersebut, Budi didgua memberi uang sebesar Rp200 kepada Yaya. Lantas, pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

 

Hasil pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, Tahun Anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar. Dalam APBN 2018, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat alokasi DAK dengan total Rp124,38 miliar.

 

Kemudian, pada sekitar April 2018 tersangka Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.

 

Nurul Ghufron mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan menetapkan 6 tersangka, di antaranya; Amin Santono (anggota Komisi XI DPR), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links