free hit counter code Anggota DPRD Jabar Akui Tidak Pernah Larang Anak Tiri Ketemu Ayahnya, Terdakwa: tak Benar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Anggota DPRD Jabar Akui Tidak Pernah Larang Anak Tiri Ketemu Ayahnya, Terdakwa: tak Benar
Net ilustrasi

HUKUM

Anggota DPRD Jabar Akui Tidak Pernah Larang Anak Tiri Ketemu Ayahnya, Terdakwa: tak Benar

  • Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:08:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jabar Tina Wiryati mengaku tak pernah melarang anak tirinya bertemu dengan sang ayah atau suaminya. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga  bernama Agung Dewi Wulandari.

 

Saksi pelapor Tina Wiryati memberi kesaksian dalam lanjutan sidang di Pengadilan Bandung, Jalan RE. Martadinata Kota Bandung,  Kamis (15/10/2020). Sidang dipimpin Hakim Ketua Dalyusra dan jaksa penuntut Afif Perwiratama.

 

Dalam persidangan Tina mengatakan, dirinya tak pernah menghalangi anak tiri bertemu dengan ayahnya, seperti yang dituduhkan Agung Dewi Wulansari dalam komentar facebook kampanye Tina Wiryati saat pileg tahun 2019.

 

Tina juga membantah tudingan penasehat hukum terdakwa Rini Prihandayani yang memperlihatkan video yang disebut-sebut ada larangan untuk bertemu anaknya. "Tidak ada kata-kata saya yang melarang anak tiri saya bertemu ayahnya," kata Tina dalam sidang tersebut.

 

Video tersebut dikatakan sebagai awal dari masalah yang memperlihatkan pelapor melarang bertemu anaknya. Tina menyebutkan, terdakwa saat kejadian yang direkam dalam video merupakan saat terdakwa datang dan mau mengakuisisi rumahnya.

 

Penasehat Hukum Terdakwa, Rini Prihandayani mengatakan, kesaksian Tina Wiryati yang disampaikan dalam persidangan adalah tidak benar. "Di luar masalah postingan di facebook, kesaksian di persidangan tadi tidak benar," kata Rini seusai persidangan.

 

Bahkan, katanya, terdakwa yang dihadirkan secara online pun menyatakan keterangan saksi tersebut tidak benar. Beberapa kali hakim menanyakan kepada terdakwa, namun Agung tetap menyatakan pernyataan saksi pelapor itu tak benar.

 

Rini mengatakan, ada tambahan pasal tuntutan yang disampaikan penuntut umum, terkait pasal 45 Undang undang ITE. Pasal yang mengatur tentang sara, karena ada tuduhan terkait kerudung. "Di BAP Polda tak ada tuntutan pasal itu. Tapi setelah kejaksaan pasal tersebut. Saksi pelapor juga tidak melakukan paraf atas pasal tambahan tersebut. Dan kami komplain semestinya ada pasal itu," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga bernama Agung Dewi Wulandari dilaporkan Anggota DPRD Tina Wiryani terkait komen postingan di Facebook akun tim sukses pileg 2019. Postingan dinilai mencemarkan nama baik. Ibu rumah tangga itu kemudian ditahan dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung (*)

Oleh: ude gunadi / bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links