DRAMATIS: Ukir Sejarah Indonesia Masuk Semifinal
- 26 April 2024 | 04:15:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jabar Tina Wiryati mengaku tak pernah melarang anak tirinya bertemu dengan sang ayah atau suaminya. Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga bernama Agung Dewi Wulandari.
Saksi pelapor Tina Wiryati memberi kesaksian dalam lanjutan sidang di Pengadilan Bandung, Jalan RE. Martadinata Kota Bandung, Kamis (15/10/2020). Sidang dipimpin Hakim Ketua Dalyusra dan jaksa penuntut Afif Perwiratama.
Dalam persidangan Tina mengatakan, dirinya tak pernah menghalangi anak tiri bertemu dengan ayahnya, seperti yang dituduhkan Agung Dewi Wulansari dalam komentar facebook kampanye Tina Wiryati saat pileg tahun 2019.
Tina juga membantah tudingan penasehat hukum terdakwa Rini Prihandayani yang memperlihatkan video yang disebut-sebut ada larangan untuk bertemu anaknya. "Tidak ada kata-kata saya yang melarang anak tiri saya bertemu ayahnya," kata Tina dalam sidang tersebut.
Video tersebut dikatakan sebagai awal dari masalah yang memperlihatkan pelapor melarang bertemu anaknya. Tina menyebutkan, terdakwa saat kejadian yang direkam dalam video merupakan saat terdakwa datang dan mau mengakuisisi rumahnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, Rini Prihandayani mengatakan, kesaksian Tina Wiryati yang disampaikan dalam persidangan adalah tidak benar. "Di luar masalah postingan di facebook, kesaksian di persidangan tadi tidak benar," kata Rini seusai persidangan.
Bahkan, katanya, terdakwa yang dihadirkan secara online pun menyatakan keterangan saksi tersebut tidak benar. Beberapa kali hakim menanyakan kepada terdakwa, namun Agung tetap menyatakan pernyataan saksi pelapor itu tak benar.
Rini mengatakan, ada tambahan pasal tuntutan yang disampaikan penuntut umum, terkait pasal 45 Undang undang ITE. Pasal yang mengatur tentang sara, karena ada tuduhan terkait kerudung. "Di BAP Polda tak ada tuntutan pasal itu. Tapi setelah kejaksaan pasal tersebut. Saksi pelapor juga tidak melakukan paraf atas pasal tambahan tersebut. Dan kami komplain semestinya ada pasal itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga bernama Agung Dewi Wulandari dilaporkan Anggota DPRD Tina Wiryani terkait komen postingan di Facebook akun tim sukses pileg 2019. Postingan dinilai mencemarkan nama baik. Ibu rumah tangga itu kemudian ditahan dan kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung (*)
Oleh: ude gunadi / bas
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.