free hit counter code Terkait Penganiayaan Polisi, Presidium KAMI Jabar Bakal Diperiksa Polda Jabar Hari Ini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Terkait Penganiayaan Polisi, Presidium KAMI Jabar Bakal Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
    (net) Tiga orang simpatisan KAMI Jabar jadi tersangka

    Terkait Penganiayaan Polisi, Presidium KAMI Jabar Bakal Diperiksa Polda Jabar Hari Ini

    • Kamis, 15 Oktober 2020 | 05:54:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Penyidik Ditreskrim Polda Jabar bekal memanggil dan meminta keterangan pengurus atau Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar, terkait aksi penyekapan dan penganiayaan anggota Polri saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Kota Bandung, Kamis (8/10/2020) lalu.

     

    Rencananya, pemeriksaan pengurus KAMI Jabar tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (15/10/2020) ini.

     

    "Presidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu (14/10/2020).

     

    Direskrim Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menambahkan, pemanggilan terhadap pengurus KAMI Jabar sudah diagendakan. Pemanggilan Presidium KAMI Jabar tersebut, untuk meminta keterangan ihwal keterlibatan mereka dalam unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada pekan lalu. Mereka bakal diperiksa dengan status sebagai saksi.

     

    "Dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (15/10/2020). Pemanggilannya sebagai saksi," ujar atoppoi.

     

    Aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung No 12, Kota Bandung, yang dijadikan posko relawan medis, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.46 WIB. Saat ini, para pendemo yang menggelar unjuk rasa di sekitar Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, dibubarkan polisi.

     

    Sejumlah pengunjuk rasa melarikan diri ke Jalan Sultan Agung, dan masuk ke rumah nomor 12. Saat itu, seorang anggota Intelpam Polda Jabar, Brigadir A mengejar para pendemo ke halaman rumah milik Fadli tersebut. Setelah masuk ke halaman rumah, pintu gerbang ditutup, dan terjadilah penganiayaan tersebut. Bahkan akibat penganiyaan tersebut, Brigadir A harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih.

     

    "Betul terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan pada Kamis (8/10/2020) di Jalan Sultan Agung No 12 Kota Bandung. Korban sedang melakukan pengamanan unjuk rasa di Gedung Sate," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

     

    “(Rumah) itu merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa. Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," samnbung Erdi.

     

    Pasca-penganiayaan, polisi mengamankan sejumlah pendemo, dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Tiga dari 7 orang yang diketahui merupakan simpatisan KAMI Jabar tersebut itahan di Rutan Ditreskrim Polda Jabar. Sementara4 tersangka lain, tidak ditahan karena masih berstatus pelajar yang masih di bawah umur, dan memiliki peran berbeda dengan ketiga tersangka lainnya.

     

    Ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis dan Dwi Hendra. ‎ Sedangkan 4 tersangka lain, yakni Sacna Lingga Khatulistiwa Sigit Sutiono, Rizki Kurniawan dan Dika Septian, semuanya warga Kota Bandung, tidak ditahan.

     

    "Sementara masih 3 orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kami upayakan untuk pengungkapan,” tandasnya.

     

    KAMI Jabar sendiri mengakui 3 orang yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan bagiannya. Ketiganya merupakan simpatisan KAMI Jabar.
    "Simpatisan, anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," ujar Robby Win Kadir, Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar, Selasa (13/10/2020) lalu.

     

    Terhadap ketiga tersangka tersebut, kata Robby, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI Jabar. "Ada dari LBH untuk bantuan hukum," ucap dia. (*)

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya
    BMKG: Peningkatan Curah Hujan di Wilayah Indonesia
    Ridho Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi
    Respons Ummi Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU

    Editorial



      sponsored links