free hit counter code 3 Petinggi KAMI Resmi jadi Tersangka Kasus Penghasutan Demo Tolak UU Cipta Kerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
3 Petinggi KAMI Resmi jadi Tersangka Kasus Penghasutan Demo Tolak UU Cipta Kerja
(net) Jumhur Hidayat petinggi KAMI yang ditangkap polisi

3 Petinggi KAMI Resmi jadi Tersangka Kasus Penghasutan Demo Tolak UU Cipta Kerja

JuaraNews, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penghasutan terkait unjuk rasa menolak pengesaha UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

 

Ketiganya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

 

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

 

Mengenal Anton Permana, Petinggi KAMI yang Diciduk Polisi Gegara Cuitan  Facebook

Anton Permana. (foto: net)

 

Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan. Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.

 

“Besok (Kamis, 15/10/2020) rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” ucap Awi.

 

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, yang ditangkap di Medan Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, dan eks caleg dari PKS Kingkin Anida ditangkap di Tangerang Banten pada 10 Oktober 2020.

 

Mereka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

 

Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Jadi Tersangka

Syahganda Nainggolan. (foto: net)

 

Diberitakan sebelumnya, Awi mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucap Awi, Selasa (13/10/2020). (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links