KPU Belum Pastikan Pemenang Pilwalkot Bandung
- 4 Desember 2024 | 13:44:00 WIB
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penghasutan terkait unjuk rasa menolak pengesaha UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Ketiganya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Anton Permana. (foto: net)
Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan. Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
“Besok (Kamis, 15/10/2020) rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” ucap Awi.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, yang ditangkap di Medan Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, dan eks caleg dari PKS Kingkin Anida ditangkap di Tangerang Banten pada 10 Oktober 2020.
Mereka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Syahganda Nainggolan. (foto: net)
Diberitakan sebelumnya, Awi mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucap Awi, Selasa (13/10/2020). (*)
Oleh: JuaraNews / jar
0 KomentarTIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho. Selengkapnya..
WARGA RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember Selengkapnya..
KEPALA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengungkapkan adanya peningkatan curah hujan beberapa hari Selengkapnya..
MERUJUK pada hasil pleno Kecamatan dalam perhitungan berjenjang KPU Kota Bekasi, paslon Tri Adhianto - Abdul Haris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.