3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
- 19 April 2024 | 21:05:00 WIB
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan 3 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penghasutan terkait unjuk rasa menolak pengesaha UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Ketiganya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Anton Permana. (foto: net)
Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan. Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
“Besok (Kamis, 15/10/2020) rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” ucap Awi.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, yang ditangkap di Medan Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, dan eks caleg dari PKS Kingkin Anida ditangkap di Tangerang Banten pada 10 Oktober 2020.
Mereka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Syahganda Nainggolan. (foto: net)
Diberitakan sebelumnya, Awi mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucap Awi, Selasa (13/10/2020). (*)
Oleh: JuaraNews / jar
0 KomentarTIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Johan J Anwari meminta pemerintah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur Selengkapnya..
Sekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024.