free hit counter code Seluruh Polda akan Bantu Pemda untuk Pelaksanaan PSBB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Seluruh Polda akan Bantu Pemda untuk Pelaksanaan PSBB

    Seluruh Polda akan Bantu Pemda untuk Pelaksanaan PSBB

    JuaraNews, Bandung – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan  seluruh Polda siap membantu Pemda dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).



    "‎Polri pasti backup kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona. Kami dukung penuh dari Mabes sampai tingkat bawah. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Brigjen Argo di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

    Berbagai persiapan sudah dilakukan Polri untuk mendukung kebijakan PSBB. Polri pun telah lebih dulu menggelar operasi kontinjensi Aman Nusa II 2020 untuk menangani virus COVID-19 di Tanah Air.

    Operasi ini diberlakukan selama 30 hari sejak 19 Maret hingga 17 April 2020. Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

    Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika ada kota atau daerah  lain yang menerapkan PSBB,  Polda setempat akan segera berkoordinasi dengan Pemda. "Nanti Polda setempat koordinasi dengan Pemda untuk pelaksanaannya, termasuk menerapkan Surat Telegram yang sudah dibuat oleh Kapolri untuk masalah penegakan hukumnya di lapangan," katanya.

     

    Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020), resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus rantai penyebaran COVID-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

    PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang dengan ‎melihat situasi dan kondisi. Dengan diterapkannya PSBB, warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links