free hit counter code Kemendagri Instruksikan Perekaman E-KTP Ditunda - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kemendagri Instruksikan Perekaman E-KTP Ditunda

    Kemendagri Instruksikan Perekaman E-KTP Ditunda

    JuaraNews, Bandung – Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan, seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  menunda perekaman E-KTP saat pandemi virus corona.

     

    Instruksi ini dituangkan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020.

     

    "Esensinya masih sama, kita berlakukan sampai pandemi Corona berakhir," kata Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip  merdeka.com, Kamis (9/4/2020).

     

    Zudan mengatakan penundaan dilakukan karena saat perekaman e-KTP terjadi kontak fisik secara langsung. Dikhawatirkan terjadi penularan virus corona saat kontak fisik tersebut.

     

    Sekalipun demikian, perekaman e-KTP bisa saja dilayani jika ada kebutuhan yang mendesak. Semisal untuk keperluan sekolah, mengurus BPJS atau rumah sakit. Untuk kepentingan ini, katanya,  petugas dan pemohon harus menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

     

    "Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus. Di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," kata surat tersebut. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links