free hit counter code 7 WNI di Wuhan Terus Dipantau Pemerintah Indonesia - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    7 WNI di Wuhan Terus Dipantau Pemerintah Indonesia

    7 WNI di Wuhan Terus Dipantau Pemerintah Indonesia

    • Senin, 3 Februari 2020 | 12:27:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, terus dipantau pemerintah.

     

    "Adapun tujuh WNI yang tetap berada di Hubei akan terus dipantau dan berhubungan dengan KBRI," kata juru bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Senin (3/2/2020).

     

    Dari 7 WNI itu, 4 orang enggan dievakuasi ke Indonesia. Sementara, 3 WNI lainnya tak lolos screening kesehatan di China.

     

    "Kita harapkan mereka juga bisa melewati masa-masa sulit ini," ujarnya seperti dikutip detik.com.
    Sebelumnya, tiga WNI yang tak lolos screening diduga karena tidak fit. Namun, dipastikan ketiganya tidak terinfeksi virus corona. Ketiganya saat ini juga sudah kembali ke asrama masing-masing.

     

    "Nah ini bukan lantas yang bersangkutan terkena virus Corona, tidak, jadi mereka dikembalikan ke asrama masing-masing," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Judha Nugraha di Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

     

    Jadi kayak kurang fit-lah mungkin badannya agak demam dikit atau habis batuk gitu ya," imbuh dia. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links