Ini Usulan Legislator Jabar Kurangi Dampak PPN 12%
- 22 Januari 2025 | 07:00:00 WIB
ANGGOTA Komisi II DPRD Jabar Saeful Bahri siap mengawal kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPRD Jabar Saeful Bahri siap mengawal kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan masyarakat.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Barat.
Anggota DPRD Jawa Barat, Saeful Bachri, menyampaikan pentingnya sosialisasi Perda ini kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bandung, agar dapat dipahami dan diterapkan secara maksimal.
Belum lama ini, Saeful Bachri menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Menurut, Saeful Bachri sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat.
Ia juga menekankan bahwa Perda ini dirancang berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya, dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata kepada tenaga kerja.
“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi kembali bersama warga Desa Bojongsari dan sekitarnya sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 5th 2023 tentang Optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya,
Melalui kegiatan sosialisasi di Desa Bojongsari, Saeful mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan Perda tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada tenaga kerja di daerahnya.
“Haturnuhun silaturahmi serta kehadirannya semoga peraturan daerah ini penuh manfaat serta keberpihakan kepada tenaga kerja khususnya di Kabupaten Bandung,” tandasnya. (*)
bas
0 KomentarANGGOTA Komisi II DPRD Jabar Saeful Bahri siap mengawal kebijakan pemerintah pusat yang berpotensi memengaruhi kesejahteraan Selengkapnya..
SAEPUL Bachri terus mendorong pengembangan Kakao sebagai produk pertanian unggulan di Jabar, khususnya di Kabupaten Selengkapnya..
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Selengkapnya..
YOD Mintaraga mengatakan pemprov Jabar memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Selengkapnya..
Yomanius Untung menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar nota pengantar gubernur tentang Rapeda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak-anak di Indonesia yang belum menerima program Makan Bergizi Gratis(MBG).
MAHASISWA Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Bersama.