free hit counter code Tempat Ibadah tak Boleh Jadi Lokasi Kampanye - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tempat Ibadah tak Boleh Jadi Lokasi Kampanye

    Tempat Ibadah tak Boleh Jadi Lokasi Kampanye

    • Selasa, 13 Agustus 2024 | 20:25:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung memetakan kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandung. Salah satu jadi sorotan adalah kampanye dilakukan di tempat ibadah.

     

    Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A Iskandar mengatakan tempat ibadah dilarang jadi tempat sosialisasi untuk Pilkada Serentak hal itu sesuai aturan PKPU.

     

    Maka dari itu, Bawaslu mengajak pemuka agama untuk bersama-sama melakukan pengawasan, agar tempat ibadah tidak dijadikan lokasi sosialisasi Pilkada.

     

    “Kita mengundang para pemuka agama dari 7 agama, agar bisa menyampaikan sosialisasi juga bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk dijadikan sebagai tempat kampanye di Pilkada 2024,” ujar Dimas usai launching peta kerawanan pada Pilkada serentak 2024, di Hotel Jayakarta, Kota Bandung, Selasa (13/8/2024).

     

    Menurutnya, ada beberapa wilayah di kota Bandung yang menjadi titik-titik rawan, Lebih lanjut dirinya menyebut agar tidak terjadinya money politic. Maka diperlukan lah koordinasi semua pihak dalam pengawasan. 

     

    “Hal tersebut kita lakukan agar kemudian kerawanan-kerawanan yang sudah kita susun, dan kita petakan itu bisa termotivasi oleh seluruh stakeholder yang kita undang,” katanya

     

    Dimas menambahkan, kerawanan terkait otoritas penyelenggara. Kata Dimas, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran namun kemudian tak ditindaklanjuti KPU sebagai penyelenggara teknis dan dia berharap hal tersebut bisa disikapi KPU agar terjadi persamaan perspektif terkait proses penyelesaian atau pelaksanaan dalam setiap tahapan proses Pilkada 2024.

     

    "Kami merilis kerawanan ini yang pernah terjadi pada 2018, 2019, 2020 yang kami kumpulkan sehingga menjadi isu yang kami angkat agar semua pihak bisa mempunyai hal-hal yang pernah terjadi dan bisa mencegahnya,” ucapnya

     

    Tak hanya itu Dimas menyebut saat pihaknya, sudah Meminta KPU kota Bandung, bahwa pihaknya menemukan ada beberapa data pemilih yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat  (TMS) masih terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

     

    “Kita rekomendasikan kepada KPU untuk bisa dilakukan pencermatan kembali terkait data yang sudah ditetapkan sebagai DPS,” tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Klaim Tren Kemiskinan Kota Bandung Turun
    Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan
    BPBD Kota Bandung Segera Dibentuk
    Ketua RW Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu
    Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi