free hit counter code Forwades Setuju Menteri LH Benahi TPA Burangkeng - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Forwades Setuju Menteri LH Benahi TPA Burangkeng
    Foto:Istimewa Forwades

    Forwades Setuju Menteri LH Benahi TPA Burangkeng

    • Senin, 2 Desember 2024 | 21:51:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bekasi - Forum Warga Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) setuju dan mendukung penuh Menteri Lingkungan Hidup (KLH) RI dalam membenahi TPA Burangkeng dengan berpedoman pada amanat Undang-Undang Persampahan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.


    Demikian disampaikan ketua Forwades, Aep yang tinggalnya di Kampung Jati, Desa Burangkeng di samping TPA Burangkeng


    Sebab, persoalan TPA Burangkeng yang tidak dikelola sesuai UU Pengelolaan Persampahan ini, sejak era Presiden Jokowi sudah pernah dilaporkan oleh Forwades secara tertulis kepada Ketua DPR RI, Menteri LH RI, Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Kenapa?


    "Karena sejak UU Persampahan di sahkan Pemerintah dan DPR RI serta telah diundangkan pada lembaran negara, maka bagi Gubernur dan Walikota/Bupati wajib menjalankan amanat UU Persampahan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing,” ungkap Aep.


    "Ingat sudah 16 tahun Undang-Undang Persampahan disahkan,"tambahnya.


    Forwades juga dari jauh-jauh hari juga sudah mengingatkan Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi, tentang kewajiban menjalankan amanat Undang-Undang Persampahan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum ini.


    Karena, penanggung jawab Forwades adalah salah satu tokoh yang ikut berjuang dalam melahirkan UU Persampahan ini. Bahkan pernah menjadi Ketua organizing committee (OC) pada saat digelar seminar nasional Malapetaka Sampah di salah satu hotel di Bekasi pada saat itu.


    "Sebelum Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah,"kata Aep


    Bahkan Forwades juga pernah ikut mencoba mendatangkan investor pengelola sampah dari Korea Selatan, agar sampah TPA Burangkeng dikelola dengan teknologi agar bernilai ekonomi dan tidak merusak lingkungan.


    "Tetapi apa tanggapan Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi, pada saat itu benar-benar tidak responsif dan sangat mengecewakan,"tutur Aep


    Selain itu kata Aep, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi selama ini, diduga hanya fokus pada perluasan lahan TPA Burangkeng saja dan diduga mengabaikan amanat Undang-Undang Persampahan.


    "Bahkan pada saat ini warga Kampung Jati secara swadaya saat inibsedang membangun masjid, faktanya Pemkab Bekasi tidak memberikan bantuan sama sekali hingga saat ini. Padahal masjid Jami' Al Barkah ini adalah satu-satunya masjid di Kampung Jati, Desa Burangkeng yang selama ini selalu dipakai oleh Pejabat Kabupaten Bekasi pada saat acara-acara resmi. Malah kami diminta terlebih dahulu, membuat badan hukum berupa yayasan, ini kan bener-bener keterlaluan,"katanya dengan nada kesal.


    Forwades juga berharap agar Kementrian Lingkungan Hidup, juga agar segera memerintahkan BPKP, BPK dan KPK agar segera turun & melakukan audit menyeluruh terhadap semua anggaran yang selama ini diduga telah masuk ke TPA Burangkeng. Baik dari APBD Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan APBN Jakarta. Tujuannya untuk memastikan apakah anggaran tersebut, benar dikelola tepat sasaran. Ataukah diduga diselewengkan oleh oknum-oknum nakal.


    "Karena fakta di lapangan sampah di TPA Burangkeng sejak awal dibuka tahun sekitar tahun 2003 sampai saat ini sistem yang digunakan open dumping atau sampah yang datang dari penjuru Kabupaten Bekasi setiap hari hanya ditumpuk-tumpuk saja. Sehingga air lindi sampah, mencemari air sumur warga di Kampung Jati yang sangat berdekatan dengan TPA Burangkeng.


    "Dan jika ditemukan korupsi, maka tangkap koruptornya, karena ini delik kejahatan lingkungan dan jangan ada tebang pilih, karena ini menyengsarakan banyak orang.


    "Buat pembelajaran juga kepada para pejabat pengelola TPA Burangkeng kedepannya, agar tidak arogan dan menganggap sepele peran serta masyarakat yang selama ini merasakan dampak buruk pengelolaan TPA Burangkeng,"katanya.


    Sebagaimana diberitakan berbagai media Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke TPA Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (1/12/2024) kemarin.


    Hanif mengatakan, kunjungannya tersebut dilakukan ke sejumlah lokasi TPA di seluruh Indonesia salah satunya di TPA Burangkeng. Hal itu sebagai langkah untuk melaksanakan mandat dari undang-undang yang harus dijalankan oleh Kementerian LH.


    "Hari ini hampir semua kota-kota besar mengalami kasus yang serupa tidak hanya di Bekasi saja. Dan kami telah melakukan langkah untuk melaksanakan mandat yang dimintakan undang-undang kepada menteri LHK, yaitu melakukan inspeksi dan investment," kata Hanif saat melakukan sidak ke TPA Burangkeng, Minggu (1/12/2024).


    "Jadi cukup berat ini. kemudian pengelolaan lindinya tidak dilakukan. Dampak pencemarannya terus berlangsung dan efeknya panjang. Sepertinya rekomendasi untuk penutupan TPA Burangkeng menjadi alternatif yang paling mungkin untuk kondisi ini," tegasnya.


    Dari hasil tinjauannya di TPA Burangkeng, Hanif menemukan sistem pengelolaan sampah yang diduga telah mencemari lingkungan hidup. Sehingga menurutnya, TPA Burangkeng sudah tidak lagi mampu menanggung beban fungsinya sebagai TPA sampah.


    "Secara administratif, tim sudah melakukan pengawasan lingkungan hidup, harapan saya ke Pak Dirjen mungkin tidak terlalu lama sudah ada rekomendasi dari pengawasan lingkungan hidup,"ujarnya.


    Lebih lanjut kata Hanif, akan menindak tegas pelanggaran pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di TPA Burangkeng, tentu sambil menunggu hasil lab dari bukti-bukti yang telah diambil oleh penyidik dari pengawas lingkungan hidup.


    "Orang per orang maupun badan usaha akan kita proses. tidak kemudian pencemaran ini bebas ya tidak, jadi di dalam pengawasan lingkungan itu semuanya disampaikan secara teknis dengan bukti-bukti yang memadai." ungkapnya.


    "Untuk mengambil sampel air lindi itu diperlukan waktu satu sampai dua minggu. Ini juga kami tunggu, kami tidak bisa bicara saja, tetapi bukti administrasi dari laboratorium itu menjadi penting sebagai data pendukung utama untuk kita mengambil langkah. Jadi semua yang terlibat dalam kasus pencemaran di TPA Burangkeng ini ini harus bertanggung jawab," tutup Hanif. (*)

    Oleh: pratigto / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya
    BMKG: Peningkatan Curah Hujan di Wilayah Indonesia
    Ridho Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi
    Respons Ummi Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU

    Editorial



      sponsored links