free hit counter code Sikapi Putusan DKPP, KPU Jabar Segera Gelar Pleno - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sikapi Putusan DKPP, KPU Jabar Segera Gelar Pleno
    Foto:Istimewa Ketua Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia

    Sikapi Putusan DKPP, KPU Jabar Segera Gelar Pleno

    • Senin, 2 Desember 2024 | 17:09:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung  - KPU Jabar segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.

     

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

     

    “Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya, pasca putusan DKPP,” kata Hedi.

     

    Kendati demikian, Hedi memastikan tahapan pilkada serentak 2024 tidak akan terganggu yakni penghitungan suara tetap berjalan baik, meski KPU Jabar tengah menghadapi masalah ini.

     

    "Kami juga memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut,"kata Hedi kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

     

    Diketahui sebelumnya, DKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.

     

    Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.

     

    "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,"kata  Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka. 

     

    Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan. 

     

    "Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.

     

    Diketahui, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya
    BMKG: Peningkatan Curah Hujan di Wilayah Indonesia
    Ridho Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi
    Respons Ummi Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU

    Editorial



      sponsored links