KPU Belum Pastikan Pemenang Pilwalkot Bandung
- 4 Desember 2024 | 13:44:00 WIB
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
KETUA KPU Jabar Khoirul Anam Gumilar mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Bandung 2024.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - KPU Jabar segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
“Kita akan melakukan rapat pleno, untuk menentukan langkah selanjutnya, pasca putusan DKPP,” kata Hedi.
Kendati demikian, Hedi memastikan tahapan pilkada serentak 2024 tidak akan terganggu yakni penghitungan suara tetap berjalan baik, meski KPU Jabar tengah menghadapi masalah ini.
"Kami juga memastikan, tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut,"kata Hedi kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Diketahui sebelumnya, DKPP Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat.
Pemberhentian Ummi dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta secara daring, Senin 2 Desember 2024.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,"kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang terbuka.
Ummi dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapnya.
Diketahui, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang dianggap telah merugikan. (*)
bas
0 KomentarTIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho. Selengkapnya..
WARGA RS Kebonjati melakukan aksi damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Selasa 3 Desember Selengkapnya..
KEPALA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengungkapkan adanya peningkatan curah hujan beberapa hari Selengkapnya..
MERUJUK pada hasil pleno Kecamatan dalam perhitungan berjenjang KPU Kota Bekasi, paslon Tri Adhianto - Abdul Haris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIM Relawan Saatori mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan calon pilwalkot no urut 3 Ridho.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.