free hit counter code Emil Dorong KPID Jadi Benteng Pertahanan Informasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Emil Dorong KPID Jadi Benteng Pertahanan Informasi

    Emil Dorong KPID Jadi Benteng Pertahanan Informasi

    JuaraNews Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah menjadi benteng pertahanan dalam mengatur hal-hal baik di media sosial di era disrupsi.

     

    Hal itu diutarakan  Ridwan Kamil saat peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) pertama di seluruh daerah Indonesia yang digelar di Kota Bandung, Selasa (6/6/2023) malam.

     

    Menurutnya, di kehidupan penuh disrupsi terutama disrupsi digital ini lembaga penyiaran harus memiliki eksistensi di era media sosial. Sebab, disrupsi digital ini ada sisi positif dan negatif yang harus diseimbangkan.

     

    "Maka lihatlah YouTube sebagai potensi bahwa platform menjangkau warga bisa secara konvensional bisa juga secara digital," tuturnya.

     

    Dengan adanya, platform digital maka Pemprov bersama KPID Jawa Barat merilis program Pengawasan Media Digital (Pasagi).

     

    Ke depannya, KPID Jawa Barat akan memberikan masukan, arahan, peringatan secara edukatif kepada konten kreator yang mungkin kontennya seolah-olah tanpa saringan. Oleh karena itu, pemerintahan berkewajiban untuk menjaga dan mengantisipasi dinamika dari konten tersebut.

     

    "Mudah-mudahan inovasi Pasagi ini menginspirasi daerah lain sehingga kita punya naungan instrumen untuk melakukan pengawasan dengan baik," ujarnya.

     

    Ridwan Kamil mengungkapkan, Pasagi akan didukung dengan dasar hukum dalam bentuk Pergub. Sebab, Pemprov maupun KPID memahami kekurangan dari sisi kewenangan dan regulasi. 

     

    "Jadi peraturan hanya untuk wilayah Jawa Barat saja, sedang disiapkan. Nanti dari dasar hukum itu KPID diberi kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang terukur. Yang penting kita tenang. Ingat disrupsi AI, sekarang menghantui," ungkapnya.

     

    "Dari foto bisa jadi video, dari tidak ada bisa seolah-olah lagi ngobrol, dari ngomongnya tidak jelas menjadi orang lain. Itu kan harus dipikirkan supaya tidak digunakan sisi kemajuan teknologi ini untuk kriminalitas maupun hal-hal yang merugikan masyarakat apalagi menjelang tahun politik," kata dia melanjutkan.

     

    Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menambahkan, penyiaran merupakan isu yang sangat strategis yang harus dijaga semua stakeholder. Oleh sebab itu, KPID bersama Diskominfo Jawa Barat mendorong Harsiarda untuk pertama kali di Indonesia.

     

    "Paling tidak Pemprov, KPID, Diskominfo Jawa Barat sebagai pelopor bahwa kita harus bersilaturahmi dengan lembaga penyiaran. Kami berharap ini diikuti oleh provinsi lain," kata Adiyana.

     

    Lebih lanjut, Adiyana menerangkan, lahirnya Pasagi ini berawal dari kegelisahan yang ditangkap KPID dari Ridwan Kamil. Sehingga, dirilislah Pasagi ini bertepatan dengan Harsiarda perdana di Indonesia.

     

    "Maka Pak Gubernur dengan ide briliannya mendorong Pengawasan Media Digital (Pasagi)," terangnya.

     

    Meski begitu, Adiyana sadar secara regulasi untuk mengawasi platform berbasis internet itu belum ada. Namun, Pemprov Jawa Barat akan segera membuat dasar hukum berupa Pergub.

     

    "Aturan memang belum ada dari KPI untuk mengawasi yang berbasis internet. Tadi beliau bicara akan dibikinkan Pergub untuk coba KPID ikut serta mengawasi platform berbasis internet," ucapnya.

     

    Adiyana memaparkan, platform yang berbasis internet saat ini begitu liberal bahkan sudah mengancam eksistensi norma Kejawabaratan dan Keindonesiaan. Sehingga, ia menilai perlu adanya sebuah terobosan untuk mengawasi platform yang berbasis internet secara bersama-sama.

     

    "Ada kegelisahan yang begitu masif yang dialami oleh Pak Gubernur dan kita semua jadi ini harus kita rangkul, bergandengan tangan, gotong royong untuk coba melihat aspek ini begitu penting," paparnya.

     

    Ia menegaskan, pada pelaksanaannya nanti, KPID tidak akan memberikan sanksi tetapi merekomendasikan ketika ada pelanggaran-pelanggaran seperti pelecehan, seksualitas, hoaks, dan lainnya.

     

    Sebab, Diskominfo akan lebih dulu menyiapkan kajian bersama ahli komunikasi, ahli IT, kepolisian, kejaksaan, dan semua komponen yang terlibat untuk menggodok Pergub ini.

     

    "Kami coba distribusikan aduan ini melalui rekomendasi ketika ada pelanggaran. Paling tidak Juli atau Agustus ini bisa launching (Pergub untuk mengasah platform berbasis internet)," pungkasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links