free hit counter code Perlunya Konten Lokal Untuk Perputaran Ekonomi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Zalnando Segera Kembali Berkostum Persib
    Zalnando Segera Kembali Berkostum Persib
    • 7 Desember 2024 | 07:00:00 WIB

    BOJAN Hodak mulai mengincar pemain anyar pada jendela transfer paruh musim Liga 1 2024-2025, guna melengkapi skuatnya pada Putaran 2 nanti.

Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Perlunya Konten Lokal Untuk Perputaran Ekonomi

    Perlunya Konten Lokal Untuk Perputaran Ekonomi

    • Selasa, 19 November 2024 | 22:47:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Budaya lokal sebagai entitas budaya bangsa, semestinya diletakkan dalam konteks pembentukan kepribadian bangsa. Baik dituangkan dalam bentuk konten, guna menjaga eksistensi kebudayaan nasional.

     

    Setiap lembaga penyiaran, mengharuskan menyiarkan konten lokal sebanyak 10 persen untuk penyiaran TV, dan 60 persen untuk penyiaran Radio.

     

    Hal tersebut dilakukan, guna memberdayakan potensi yang ada untuk perputaran ekonomi lokal tetap berjalan.

     

    "Tapi nafas dari UU itu bukan hanya konten, konten lokal dibikin oleh orang lokal disitu, jadi ada penyerapan SDM, Kantor, perangkat dan ekonomi yang diputar," ujar Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni, Selasa (19/11/2024).

     

    Selain perputaran ekonomi, konten lokal juga ditujukan untuk masyarakat guna mengetahui fenomena yang terjadi disekitarnya lewat pemberitaan.

     

    Namun dalam kenyataannya, sambung Roni, hal tersebut belum bisa diterapkan. 

    Karena industri penyiaran merupakan entitas korporasi yang berupa bisnis, sehingga konten lokal jika dibandingkan dengan program dengan rating tinggi terlebih disiarkan di prime time, dinilai lebih bisa mendatangkan iklan.

     

    "Kita ingin bagaimana kita melakukan advokasi dan memberikan penjelasan kepada publik, bahwa ada hak kita yang direnggut lembaga penyiaran," sambungnya.

     

    Terlebih, perlu diketahui bahwa Undang-undang terkait penyiaran, tersaji dalam UU No. 32 tahun 2002 tentang lembaga penyiaran. 

     

    "Kita lembaga negara yang mengurus lembaga penyiaran, sudah dibekali UU 32. Tapi nafas dari UU itu bukan hanya konten, juga pemberdayaan ekonomi lokal nya," pungkasnya. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Umumkan Paslon Farhan-Erwin Unggul Telak
    Angka Partisipasi Pilwalkot Bandung Jadi Sorotan
    KPU KBB Umumkan Pemenang Pilgub Jabar 2024
    Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bandung Anjlok
    KPU Belum Pastikan Pemenang Pilwalkot Bandung

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi