free hit counter code Pilkada 2024: KPID Imbau Lembaga Penyiaran Netral - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pilkada 2024: KPID Imbau Lembaga Penyiaran Netral

    Pilkada 2024: KPID Imbau Lembaga Penyiaran Netral

    • Kamis, 7 November 2024 | 13:22:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Pilkada 2024 menjadi momentum besar pada 27 November bagi masyarakat khususnya di Jawa Barat untuk menentukan siapakah kepala daerah yang akan meneruskan estafet pembangunan Jabar untuk 5 tahun kedepan.

     

    Tetapi masyarakat sampai saat ini masih banyak ditemukan yang belum mengenal siapa saja calon yang ber kontestasi baik dalam pilgub maupun pilwalkot ataupun pilbup. 

     

    Tentu hal ini menjadi tanggung jawab seluruh pihak termasuk lembaga penyiaran, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami seperti apa visi misi dari seluruh calon hingga rekam jejak seluruh calon. 

     

    Pasalnya dijelaskan, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menurut hasil riset 2024 yang dilakukan KPID, masyarakat masih menjadikan TV dan Radio sebagai sumber informasi terpercaya terlebih dalam informasi politik ketimbang media sosial. 

     

    "Dalam konteks pilkada ini, hasil penelitian kami, ternyata masyarakat ini masih mempercayai informasi politik dari TV dan radio ketimbang medsos," Ungkapnya dalam kegiatan Literasi Media dengan tajuk, Lembaga Penyiaran dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada di Jawa Barat Tahun 2024, yang digelar di Universitas Muhammadiyah Bogor Raya, Kamis (7/11/2024). 

     

    Meski begitu, Adiyanapun mengingatkan lembaga penyiaran di seluruh Jawa Barat agar netral, berimbang, tidak partisan, dan menjunjung tinggi integritasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat terlebih dalam berita politik. 

     

    "Pilar ke 4 Demokrasi itu media, termasuk lembaga penyiaran, atas dasar itu berdasarkan UU 32 tahun 2002, sebagai media yang menggunakan, lembaga penyiaran untuk kepentingan publik bukan untuk kelompok tertentu," jelasnya. 

     

    "Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan informasi politik kepada masyarakat akan tetapi tidak memihak maupun partisan, sehingga masyarakat bisa belajar dan kami meyakini akan meningkatkan taraf demokrasi bangsa," imbuhnya. 

     

    Hal senada di ungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni,

     

    Menurut Roni, media memiliki peran vital dalam kontestasi pilkada. 

     

    Saking pentingnya media dikatakan roni, tinggi rendahnya partisipasi masyarakat di pengaruhi oleh partisipasi medianya. 

     

    "Tidak ada Demokrasi tanpa media bahkan menurut Daniel Lemer (penulis*red) Demokrasi tanpa media adalah lelucon," jelasnya. 

     

    "Tidak hanya itu tinggi rendahnya partisipasi masyarakat di pengaruhi dari partisipasi medianya," imbuhnya. 

     

    Ditemui di tempat yang sama Komisioner KPID Jawa Barat Bidang Kelembagaan Syaefurochman Achmad mendorong masyarakat untuk turut mengawasi lembaga penyiaran. 

     

    Mengingat meski pentingnya peran media massa dalam kontestasi politik, namun mandat terbesar berada di tangan rakyat, sehingga rakyat berkewajiban untuk bersama sama mengawasi sesuai amanat dalam undang undang nomor 32 tahun 2002.

     

    "Kami berharap masyarakat turut mengawasi konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran,baik informasinya, iklannya dan konten kontennya, karena ini menjadi kewajiban masyarakat yang tertuang dalam undang undang nomor 32 tahun 2002, untuk mewujudkan pilkada damai di Jawa Barat," harapnya. 

     

    Harapan besar pun di gantungkan Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Permadi Dalung. 

     

    Sebagai daerah dengan kompleksitas tinggi dan di tambah besarnya populasi di Jawa Barat, KPID menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga mata dan telinga masyarakat dari gempuran informasi hoax yang mampu memecah belah dan merusak demokrasi bangsa terlebih di tengah situasi politik yang memanas saat ini. 

     

    Akan tetapi hal itupun tidak bisa dilakukan KPID sendiri, dijelaskan Permadi, perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mewujudkannya. 

     

    "KPID ini perannya sangat penting untuk mengawasi berbagai konten konten yang di tayangkan di lembaga penyiaran, agar sesuai dengan regulasi dan ini sudah di tunjukan oleh KPID Jawa Barat, tapi pengawasan yang dilakukan oleh KPID saja tidak cukup, masyarakat juga harus berpartisipasi aktif mengawasi bersama KPID,"jelasnya.

     

    Iapun meyakini jika kolaborasi besar dalam pengawasan antara Pemerintah, Masyarakat dan KPID bisa di tingkatkan, maka mewujudkan mata dan telinga masyarakat yang sehat di tengah kondisi seperti apapun bisa dilakukan. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    7.310 Kasus DBD, Dinkes Imbau Warga Lakukan Ini
    KPU Umumkan Paslon Farhan-Erwin Unggul Telak
    Angka Partisipasi Pilwalkot Bandung Jadi Sorotan
    KPU KBB Umumkan Pemenang Pilgub Jabar 2024
    Partisipasi Pemilih di Pilkada Kota Bandung Anjlok

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi