Jamu Indonesia, China Kembali Diperkuat 3 Pilarnya
- 13 Oktober 2024 | 01:09:00 WIB
TIMNAS China bakal menjamu Indonesia, dengan kekuatan penuh pada matchday 4 Kualifikasi Piala Dunia 2024 zona Asia, Selasa (15/10/2024) nanti.
TIMNAS China bakal menjamu Indonesia, dengan kekuatan penuh pada matchday 4 Kualifikasi Piala Dunia 2024 zona Asia, Selasa (15/10/2024) nanti.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Sebanyak 160 perusahaan di Jawa Barat belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Karyawannya. Padahal sesuai peraturan pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perusahaan Wajib membayar sebelum H-7 Lebaran.
Hal itu berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat per tanggal 16 April 2023. Perusahaan tersebut tersebar di tersebar di 27 Kota/Kabupaten.
"160 perusahaan yang sudah masuk, baik melalui online atau web kemnaker, pertama dibayar tidak sesuai ketentuan, kedua tidak dibayar, kemudian terlambat membayar," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta saat menjadi pembicara diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? Yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan Pokja Gedung Sate di Kawa Space, Kota Bandung, Senin (17/4/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
"Kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan," jelasnya.
Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
lenjut, katanya, pada tahun 2020 sebanyak 344 perusahaan yang tidak membayar THR artinya pada tahun ini perusahaan belum bayar THR mengalami penurunan.
"Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan," bebernya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding tahun lalu karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.
"PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. kedua surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu," ucap Firman.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.
"Beda dari dua tahun kemarin THR kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas thr 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," tandasnya. (*)
bas
0 KomentarPETUGAS Damkar berhasil memandamkan api di Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Selengkapnya..
SALAH seorang mahasiswa, lakukan laporan ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di dalam Selengkapnya..
KAMPANYE di Rumah Ibadah terjadi lagi di perhelatan Pemilukada Kota Bekasi Selengkapnya..
LIMA pimpinan DPRD Jabar periode 2024-2029 resmi dilantik. Selengkapnya..
RATUSAN ulama dipimpin KH Jamalullail Lc mendeklarasikan diri mendukung Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO) pada Pilwalkot Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PETUGAS Damkar berhasil memandamkan api di Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
BEREDAR secarik kertas dukungan berisi tanda tangan belasan orang yang mengatasnamakan Forum MUI Kecamatan Kota Bekasi terhadap salah satu Paslon.