Profil 4 Semifinalis, Indonesia Dikepung 3 Juara
- 27 April 2024 | 19:03:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan berlaga di Semfinal Piala Asia U-23 2024 menghadapi Uzbekistan, Senin (29/4/2024) mulai pukul 21.30 WIB.
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan berlaga di Semfinal Piala Asia U-23 2024 menghadapi Uzbekistan, Senin (29/4/2024) mulai pukul 21.30 WIB.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews - Posko THR 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sekitar 1.860 laporan terkait konsultasi maupun keluhan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah ini. Sejumlah aporan tersebut masuk sejak 20 April sampai 7 Mei ini.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Senin (10/5/2021).
Dikatakan, pihaknya sampai kini masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.
Dari sejumlah laporan tersebut, 684 laporan di antaranya berupa konsultasi THR, dan 1.176 laporan terkait pembayaran THR. Laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.
Terkait berbagai permasalahan THR itu, Anwar mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR 021, baik posko yang dibentuk di pusat oleh Kemnaker maupun posko yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Dia menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan.
"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ujar Anwar.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah sehari sebelum Idul Fitri.
Oleh: atep kurniawan / tep
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin (22/4/2024).