Jelang Liga 1 2022-2023 Bergulir, Persib Agendakan Dua Kali Uji Tanding
- 6 Juli 2022 | 16:23:00 WIB
MENYONGSONG bergulirnya Liga 1 2022-2023, tim Persib Bandung berencana menggelar sejumlah laga uji coba.
MENYONGSONG bergulirnya Liga 1 2022-2023, tim Persib Bandung berencana menggelar sejumlah laga uji coba.
ADA beberapa isu krusial yang menyeruak ketika membahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.
JuaraNews - Posko THR 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sekitar 1.860 laporan terkait konsultasi maupun keluhan soal Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah ini. Sejumlah aporan tersebut masuk sejak 20 April sampai 7 Mei ini.
"Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Senin (10/5/2021).
Dikatakan, pihaknya sampai kini masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya.
Dari sejumlah laporan tersebut, 684 laporan di antaranya berupa konsultasi THR, dan 1.176 laporan terkait pembayaran THR. Laporan yang masuk ke Posko THR Kemnaker berasal dari berbagai sektor seperti ritel, perbankan, dan konstruksi dengan permasalahan yang diadukan seperti THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, disalurkan bertahap dan dibayar bukan dalam bentuk uang.
Terkait berbagai permasalahan THR itu, Anwar mendorong para pekerja yang memiliki isu dengan pembayaran THR untuk segera melaporkan ke Posko THR 021, baik posko yang dibentuk di pusat oleh Kemnaker maupun posko yang dibentuk oleh pemerintah daerah.
Dia menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan pendapatan bukan upah yang wajib dibayarkan perusahaan.
"Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ujar Anwar.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh dengan paling lambat disalurkan H-7 sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran bagi perusahaan terdampak pandemi sendiri adalah sehari sebelum Idul Fitri.
Oleh: atep kurniawan / tep
Gubernur Ridwan Kamil memastikan sistem pelayanan untuk jemaah haji asal Jabar, seperti logistik dan kesehatan, aman dan Selengkapnya..
BPOKK DPD Partai Demokrat Jawa Barat meminta kepolisian mengusut tuntas penyerangan terhadap kader Partai Selengkapnya..
BKKBN terus membantu meningkatkan usaha rumah tangga dan pendapatan ekonomi keluarga akseptor KB (Keluarga Berencana). Selengkapnya..
Gubernur Jawa Barat Ridwan berangkat ke Saudi Arabia untuk memimpin sekitar 17.000 orang Jamaah asal Jabar melaksanakan ibadah Selengkapnya..
STUNTING merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
BPOKK DPD Partai Demokrat Jawa Barat meminta kepolisian mengusut tuntas penyerangan terhadap kader Partai Demokrat.
Pemprov Jabar melalui Dinas Perindustrian dan Disperindag melakukan ekspor produk-produk Jabar.