Jadwal dan Hasil Pertandingan Piala Asia U-23 2024
- 19 April 2024 | 00:56:00 WIB
DRAWING grup Piala Asia U-23 2023 menempatkan timnas Indonesia U-23 masuk ke Grup A, bersama tuan rumah Qatar, Australia, Yordania. ,
DRAWING grup Piala Asia U-23 2023 menempatkan timnas Indonesia U-23 masuk ke Grup A, bersama tuan rumah Qatar, Australia, Yordania. ,
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin melanjutkan pelaksanaan APBD Jabar Tahun 2023 dengan ekstra hati-hati.
JuaraNews, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jabar terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).
Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.
Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan 5 unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao seusai acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
Seusai mengidentifikasi, Disnakertrans Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintab kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Dan apa yang didapat dari bipartid tersebut akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.
"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh, nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan. Karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.
Joao menjelaskan, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa (26/4/2022) ini ke depan harus ada pemeriksaan apabila memang perusahaan tidak patuh.
Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan, sementara tahun ini 173 perusahaan.
Di Jabar sendiri terdapat 73 ribuan perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.
Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812-2238-4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822-1801-1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id. (*)
jn
0 KomentarHIRUK pikuk dan berbagai keriuhan melakukan perjalanan mudik tak bisa dirasakan oleh semua orang, salah satunya Agus Selengkapnya..
DIRUT PLN Darmawan Prasodjo memastikan kesiapan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang sudah beroperasi penuh di seluruh Selengkapnya..
BANK bjb memastikan kelancaran layanan perbankan bagi masyarakat yang akan merayakan Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menargetkan operasi pasar bersubsidi (Opadi) tuntas 100 persen pada Sabtu Selengkapnya..
KAI Commuter sebagai operator kereta komuter di wilayah 2 Bandung dan sekitarnya siap untuk melayani penumpang selama musim libur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
HIRUK pikuk dan berbagai keriuhan melakukan perjalanan mudik tak bisa dirasakan oleh semua orang, salah satunya Agus Bakti.