Persib Siapkan Formasi Pemain Baru lawan Persebaya
- 12 Oktober 2024 | 21:31:00 WIB
KEKUATAN Persib masih belum komplet jelang laga Pekan 8 Liga 1 2024-2025, menjamu Persebaya, Jumat (18/10/2024) mendatang.
KEKUATAN Persib masih belum komplet jelang laga Pekan 8 Liga 1 2024-2025, menjamu Persebaya, Jumat (18/10/2024) mendatang.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jabar terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).
Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.
Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan 5 unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.
"Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan," kata Joao seusai acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
Seusai mengidentifikasi, Disnakertrans Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintab kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Dan apa yang didapat dari bipartid tersebut akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.
"Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh, nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan. Karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif," katanya.
Joao menjelaskan, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa (26/4/2022) ini ke depan harus ada pemeriksaan apabila memang perusahaan tidak patuh.
Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan, sementara tahun ini 173 perusahaan.
Di Jabar sendiri terdapat 73 ribuan perusahaan. Dari jumlah tersebut, baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.
Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812-2238-4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822-1801-1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id. (*)
jn
0 KomentarDIRUT PLN Darmawan Prasodjo mengajak ratusan CEO perusahaan di Indonesia untuk terus menyelaraskan langkah dalam melanjutkan pembangunan Selengkapnya..
KAI Commuter Wilayah 2 Bandung mencatatkan pertumbuhan positif pada Triwulan III (Juli - September) tahun Selengkapnya..
KEBERHASILAN perusahaan untuk terus berkembang tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan oleh konsumen atau nasabah. Selengkapnya..
BANK bjb Raih Penghargaan Best Regional Bank on Corporate Action Pioneer Dalam Ajang Road to CNBC Indonesia Awards Selengkapnya..
BEY Machmudin menegaskan komitmennya untuk optimalisasi BIJB di Kertajati sebagai gerbang utama pariwisata di Jabar dan menjadi hub penerbangan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
bank bjb dan bank bjb Syariah meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Annual Report Award (ARA) 2023.