free hit counter code Belum Bayar THR Karyawan, Perusahaan di Tasikmalaya Didatangi Wagub Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Belum Bayar THR Karyawan, Perusahaan di Tasikmalaya Didatangi Wagub Jabar
    (humas pemprov jabar) Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sedang memastikan THR sudah dicairkan di rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (28/4/2022).

    Belum Bayar THR Karyawan, Perusahaan di Tasikmalaya Didatangi Wagub Jabar

    JuaraNews, Tasikmalaya - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mendatangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) di salah satu rumah sakit di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis (28/4/2022).


    Wagub Uu mengungkapkan, kunjungannya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak para buruh di Jabar. Ia pun mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi pelanggaran hak THR tersebut.
     

    “Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” kata Uu.


    “Saya ucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami. Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” imbuhnya.


    Uu menegaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.


    “Konsekuensinya sudah jelas, didenda 5 persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegas Uu.


    Tindak lanjut laporan para buruh terkait THR ini, ujar Uu, sudah dilaksanakan Pemprov Jabar sebelum H-7 Idul Fitri. Menurutnya, arahan pemerintah terkait THR untuk dibayarkan tepat waktu sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik.


    “Kami sudah melaksanakan kegiatan semacam ini sebelum H-7. THR yang dibayar lebih awal sebagai salah satu upaya kami untuk mengurangi arus mudik. Biar nggak sekaligus (membeludak) pada hari-hari tertentu. Kaau THR dibayar lebih awal, maka karyawan akan pulang lebih awal juga,” jelasnya.


    Wagub berharap, perusahaan-perusahaan lain di Jabar dapat segera mengikuti arahan pemerintah dan tidak lalai dalam membayarkan hak THR karyawannya.


    Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka dan siap melapor jika ada perusahaan yang melanggar pembayaran THR.


    “Saya menguatkan kembali, seandainya masih ada perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya, segera laporkan. Pengaduan di kabupaten/kota ada, mau langsung juga bisa kepada pemerintah pusat. Insya Allah laporannya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.


    Dalam pertemuan dengan Wagub, pihak perusahaan menjelaskan, terkait pembayaran THR telah dibuat kesepakatan dengan karyawan, bahwa THR diberikan dalam 2 tahap. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Api di Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan Padam
    Mahasiswa Laporkan Herkos ke Bawaslu Kota Bekasi
    Terciduk Istri Herkos Diduga Kampanye di Musholla
    Ini Daftar Nama 5 Pimpinan DPRD Jabar yang Baru
    Ratusan Ulama Kota Bekasi Siap Menangkan RIDHO

    Editorial



      sponsored links