Indonesia Bakal Full Naturalisasi hadapi China
- 13 Oktober 2024 | 06:15:00 WIB
TIMNAS Indonesia mengejar target kemenangan saat menghadapi China pada matchday 4 Kualifikasi Piala Dunia 2024, Selasa (15/10/2024) malam WIB.
TIMNAS Indonesia mengejar target kemenangan saat menghadapi China pada matchday 4 Kualifikasi Piala Dunia 2024, Selasa (15/10/2024) malam WIB.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Pemprov Jabar segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengungkapkan, berdasarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, seluruh gubernur diminta untuk mengumumkan nilai UMP 2022 pada Sabtu (20/11/2021) ini.
Pemerintah sendiri telah memastikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi pedoman penentuan besaran nilai UMP maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK). Di Jabar sendiri, nilai UMP 2021 sama dengan 2020, yakni Rp1.810.351,36.
Taufik menjelaskan, dalam PP 36/2021 pemerintah ingin membatasi dengan cara menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum. Dalam perhitungannya terdapat formulasi dengan data BPS mengenai konsumsi rumah tangga. Yakni, jumlah orang yang bekerja dalam satu rumah dibagi dengan jumlah anggota keluarga.
“Kalau ternyata upah minimumnya sudah di atas batas atas atau sama dengan batas atas maka tidak diperkenankan lagi penyesuaian," ujar Taufik, Jumat (9/11/2021).
Taufik menyontohkan, kalau Kota Bandung, rata-rata jumlah anggota rumah tangga 3,5 dan rata-rata yang kerja 1,47, kemudian konsumsi perkapita Rp2,8 juta maka nilai batas atas itu rumusnya rata-rata konsumsi perkapita dikali dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga. Kemudian, hasilnya dibagi dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Kota Bandung sendiri, kata dia, upah minimumnya masih di bawah batas atas. Pada UMK 2021 nilai UMK Kota Bandung, yaitu Rp 3,7 juta. Otomatis UMK Kota Bandung dapat disesuaikan.
“Penyesuaian UMK sendiri berdasarkan PP 36/2021 itu harus memilih salah satu. Antara dikalikan dengan besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” kata Taufik.
Berdasarkan BPS, kata dia, nilai inflasi di Jabar itu 1,76 persen dan pertumbuhan ekonomi 1,51 persen. Sedangkan untuk menentukan batas bawah, rumusnya nilai batas atas dikali 50 persen. "Di Jabar saat ini tidak ada daerah yang UMK-nya berada di bawah batas bawah," katanya.
Saat ini di Jabar terdapat 22,31 juta angkatan kerja dengan 10,26 juta pekerjaa formal di 53.295 perusahaan yang terdaftar di WLKP. Terkait adanya aturan PP 36/2021, kata dia, Pemprov pun harus mengikutinya.
“Sesuai aturan PP No 36/2021 bahwa pengupahan itu jadi program strategis nasional. Otomatis yang berlaku adalah UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jadi Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis maka kemendagri akan memberikan sanksi dan apabila sanksi ini tidak indahkan selama dua kali bisa diberhentikan,” papar Taufik.
Dengan PP 36/2021 ini, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikan menurunkan besaran kecil UMK. Tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.
“Mulai tahun ini formulasi perhitungan UMP maupun UMK itu harus memilih penambahan dari pertumbuhan ekonomi atau laju ekonomi. Misalnya nilai upah ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan UMP tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Menurut Gubernur, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021). (*)
jn
0 KomentarDIRUT PLN Darmawan Prasodjo mengajak ratusan CEO perusahaan di Indonesia untuk terus menyelaraskan langkah dalam melanjutkan pembangunan Selengkapnya..
KAI Commuter Wilayah 2 Bandung mencatatkan pertumbuhan positif pada Triwulan III (Juli - September) tahun Selengkapnya..
KEBERHASILAN perusahaan untuk terus berkembang tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan oleh konsumen atau nasabah. Selengkapnya..
BANK bjb Raih Penghargaan Best Regional Bank on Corporate Action Pioneer Dalam Ajang Road to CNBC Indonesia Awards Selengkapnya..
BEY Machmudin menegaskan komitmennya untuk optimalisasi BIJB di Kertajati sebagai gerbang utama pariwisata di Jabar dan menjadi hub penerbangan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
bank bjb dan bank bjb Syariah meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Annual Report Award (ARA) 2023.