free hit counter code Sabtu Ini, Pemprov Jabar Umumkan UMP 2022 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sabtu Ini, Pemprov Jabar Umumkan UMP 2022
    (net) Para buruh menuntut kenaikan upah minimum 2022

    Sabtu Ini, Pemprov Jabar Umumkan UMP 2022

    • Jumat, 19 November 2021 | 16:33:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Pemprov Jabar segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengungkapkan, berdasarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, seluruh gubernur diminta untuk mengumumkan nilai UMP 2022 pada Sabtu (20/11/2021) ini.

     

    Pemerintah sendiri telah memastikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi pedoman penentuan besaran nilai UMP maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK). Di Jabar sendiri, nilai UMP 2021 sama dengan 2020, yakni Rp1.810.351,36.

     

    Taufik menjelaskan, dalam PP 36/2021 pemerintah ingin membatasi dengan cara menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum. Dalam perhitungannya terdapat formulasi dengan data BPS mengenai konsumsi rumah tangga. Yakni, jumlah orang yang bekerja dalam satu rumah dibagi dengan jumlah anggota keluarga.

     

    “Kalau ternyata upah minimumnya sudah di atas batas atas atau sama dengan batas atas maka tidak diperkenankan lagi penyesuaian," ujar Taufik, Jumat (9/11/2021).

     

    Taufik menyontohkan, kalau Kota Bandung, rata-rata jumlah anggota rumah tangga 3,5 dan rata-rata yang kerja 1,47, kemudian konsumsi perkapita Rp2,8 juta maka nilai batas atas itu rumusnya rata-rata konsumsi perkapita dikali dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga. Kemudian, hasilnya dibagi dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

     

    Kota Bandung sendiri, kata dia, upah minimumnya masih di bawah batas atas. Pada UMK 2021 nilai UMK Kota Bandung, yaitu Rp 3,7 juta. Otomatis UMK Kota Bandung dapat disesuaikan.

     

    “Penyesuaian UMK sendiri berdasarkan PP 36/2021 itu harus memilih salah satu. Antara dikalikan dengan besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” kata Taufik.

     

    Berdasarkan BPS, kata dia, nilai inflasi di Jabar itu 1,76 persen dan pertumbuhan ekonomi 1,51 persen. Sedangkan untuk menentukan batas bawah, rumusnya nilai batas atas dikali 50 persen. "Di Jabar saat ini tidak ada daerah yang UMK-nya berada di bawah batas bawah," katanya.

     

    Saat ini di Jabar terdapat 22,31 juta angkatan kerja dengan 10,26 juta pekerjaa formal di 53.295 perusahaan yang terdaftar di WLKP. Terkait adanya aturan PP 36/2021, kata dia, Pemprov pun harus mengikutinya.

     

    “Sesuai aturan PP No 36/2021 bahwa pengupahan itu jadi program strategis nasional. Otomatis yang berlaku adalah UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jadi Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis maka kemendagri akan memberikan sanksi dan apabila sanksi ini tidak indahkan selama dua kali bisa diberhentikan,” papar Taufik.

     

    Dengan PP 36/2021 ini, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikan menurunkan besaran kecil UMK. Tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.

     

    “Mulai tahun ini formulasi perhitungan UMP maupun UMK itu harus memilih penambahan dari pertumbuhan ekonomi atau laju ekonomi. Misalnya nilai upah ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

     

    Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan UMP tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

     

    Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

     

    Menurut Gubernur, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

     

    "Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021). (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dirut PLN Ajak Para CEO Wujudkan Mimpi Indonesia
    Pengguna Commuter Line Bandung Tembus 4 Juta Orang
    bank bjb Raih Penghargaan ICSQ Award 2024
    bJb Jadi Best Regional di Ajang Road to CNBC 2024
    Bey Dorong Optimalisasi BIJB Kertajat untuk Umrah

    Editorial



      sponsored links