blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan, LPSK: Korban Layak Dapat Perlindungan

    • Senin, 27 Februari 2023 | 21:29:00 WIB
    • 0 Komentar


    Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan, LPSK: Korban Layak Dapat Perlindungan
    Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tengah memproses permohonan perlindungan terhadap D (17) putra pengurus GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo. (istimewa)

    JuaraNews, Jakarta – Mendapat permohonan perlindungan bagi David Ozora, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan David yang menjadi korban penganiyaan anak pejabat pajak itu layak untuk mendapatkan perlindungan.

     

    "Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bentuknya bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi, di RS Mayapada Jakarta, Senin (27/02/2023).

     

    Ia mengatakan bahwa korban memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dan layak mendapatkan bantuan.

     

    "Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," paparnya.

     

    Sebelumnya diberitakan, pihak korban penganiayaan yang diwakili oleh LBH Ansor mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (24/02/2023) sore. Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias.

     

    Dalam pertemuan itu, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

     

    Selain korban, beberapa saksi pun turut diajukan untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pengajuan itu disebutkan karena mereka ketakutan menjadi saksi. atas kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian itu.

     

    "Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/02/2023) lalu.(*)

    Aep

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    BKKBN: Pentingnya Pemenuhan Gizi dan Pencegahan Anemia Bagi Remaja
    Kader Demokrat Jabar Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024
    Ketua KY Jaja Ahmad Ditusuk OTK, Pelaku Diduga Beraksi Seorang Diri
    Safari Ramadhan di Cimahi, AHY Harap UMKM Tumbuh
    1.200 Mushaf Al-Quran Dibagikan Ke LazisNU untuk Ribuan Pesantren di Jabar
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads