free hit counter code Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan, LPSK: Korban Layak Dapat Perlindungan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan, LPSK: Korban Layak Dapat Perlindungan
    (istimewa) Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, tengah memproses permohonan perlindungan terhadap D (17) putra pengurus GP Ansor korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo.

    Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Ajukan Perlindungan, LPSK: Korban Layak Dapat Perlindungan

    • Senin, 27 Februari 2023 | 21:29:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Mendapat permohonan perlindungan bagi David Ozora, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan David yang menjadi korban penganiyaan anak pejabat pajak itu layak untuk mendapatkan perlindungan.

     

    "Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban. Bentuknya bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban. Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi, di RS Mayapada Jakarta, Senin (27/02/2023).

     

    Ia mengatakan bahwa korban memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dan layak mendapatkan bantuan.

     

    "Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya," paparnya.

     

    Sebelumnya diberitakan, pihak korban penganiayaan yang diwakili oleh LBH Ansor mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (24/02/2023) sore. Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias.

     

    Dalam pertemuan itu, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawaban perbuatannya.

     

    Selain korban, beberapa saksi pun turut diajukan untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pengajuan itu disebutkan karena mereka ketakutan menjadi saksi. atas kejadian penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu, Mario Dandy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolian itu.

     

    "Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (25/02/2023) lalu.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    29 Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Santunan
    Janda Sri Butuh Dermawan untuk Tebus Ijasah Anak
    Raperda APBD 2025 Diketok, Ini Catatan DPRD Jabar
    Begini Cara ASIH Atasi Pengangguran di Jabar
    Debat Pilgub Jabar, KPU Ajak Pemilih Datang ke TPS

    Editorial



      sponsored links