free hit counter code Tak Laporkan Harta, KPK Akan Panggil Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tak Laporkan Harta, KPK Akan Panggil Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo
    (istimewa) Rafael Alun Trisambodo

    Tak Laporkan Harta, KPK Akan Panggil Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo

    • Senin, 27 Februari 2023 | 22:36:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D(17) anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina berbuntut panjang. Tidak hanya dirinya saja yang menjadi sorotan, Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Ditjen Pajak pun turut terseret.

     

    Recananya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Rafael pada Rabu, (01/03/2023). Pemanggilan itu memang bukan terkait kasus penganiyaan, namun karena gaya hidupp anaknya yang gloamour itu.  KPK akan meminta Rafael untuk memberikan klarifikasi terkait motor Harley Davidson serta mobil Jeep Rubicon yang digunakan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

     

    "Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan akan menjadi materi dari klarifikasi yang akan dilakukan," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Senin (27/02/2023).

     

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK pada 2022, Rafael tercatat tidak memiliki motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon. Ia hanya tercatat memiliki kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan 2008 dan mobil Toyota Kijang 2018.

     

    Oleh karena itu, Ipi berharap agar Rafael memenuhi undangan klarifikasi KPK terkait asal usul harta kekayaannya. Dalam klarifikasi tersebut, Rafael diminta untuk membawa seluruh berkas yang berkaitan dengan asetnya. Termasuk, kepemilikan mobil serta motor mewah yang digunakan anaknya.

     

    "Semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," ujarnya.

     

    Kendati demikian, KPK belum mendapatkan informasi lebih detil apakah Rafael akan datang memenuhi undangan pada Rabu, 1 Maret 2023.

     

    "Belum ada konfirmasi tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," jelasnya.

     

    Sementara itu, mengenai kekayaan yang dimilikinya Rafael pernah bejanji akan membuka dan menjelaskan kepada KPK.

     

    "Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael dalam surat terbukanya.

     

    Diberitakan sebelumnya, pasca mencuatnya nama Rafael sebagai ayah dari pelaku penganiayaan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kaneil DJP Jakarta Selatan II. Ia juga diketahui telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN dalam surat terbuka pada Jumat (24/02/2023) lalu.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links