free hit counter code Lagi, Santri Dianiaya Hingga Pecah Gendang Telinga - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Lagi, Santri Dianiaya Hingga Pecah Gendang Telinga
    ilustrasi

    Lagi, Santri Dianiaya Hingga Pecah Gendang Telinga

    • Selasa, 13 September 2022 | 14:55:00 WIB
    • 0 Komentar

    GARUT, Juaranews – Kabar memprihatinkan kembali datang dari dunia pesantren. Seperti kasus pesantren Gontor Ponorogo, kini seorang santri Pesantren Persis di Rancabango, Garut, Jawa Barat mengalami penganiayaan. Meski penganiyaan tidak berujung kematian, namun korban mengalami pecah gendang telinga seusai dikeroyok 16 santri lainnya.

    Menurut Orang tua korban, Neneng Mulyana, anaknya yang merupakan santri di Pondok Pesantren Persis, Rancabango, Garut itu dipaksa mengaku mencuri HP.

    "Namun nyatanya anak saya tetap dipukuli," kata Neneng sperti diberitakan iNews, Selasa (13/8/2022).

    Neneng mengatakan, penganiayaan anaknya dilakukan dengan tangan kosong hingga sapu. AH juga diguyur air kotor.

    Penganiayaan itu membuat AH mengalami luka memar dan benjol di sekujur tubuh. Bahkan gendang telinga kirinya pecah.

    "Anak saya menjalani perawatan dan pemeriksaan di Rumah Sakit Intan Husada," katanya.

    Neneng berujar, meski AH tak mencuri HP yang dituduhkan, dirinya tetap mengganti HP yang hilang itu. Suami Neneng telah menawarkan kepada santri yang kehilangan HP untuk dibelikan yang baru.

    "Anak itu menolak dan meminta ganti berupa uang," tutur Neneng.

    Neneng mengatakan, dia menaruh kekecewaan kepada pengurus pesantren yang acuh terhadap penganiayaan anaknya.

    "Kami ingin diselesaikan dengan baik dengan orang tua pelaku, tapi pesantren tidak mau. Minimal ada saling memaafkan antara anak saya dan mereka, rupanya tidak juga dilakukan," kata Neneng.

    Pesantren malah mengirimkan surat kepada dirinya yang menyatakan AH tidak mematuhi tata tertib dan dianggap mengundurkan diri.

    Neneng melaporkan penganiayaan itu ke Polres Garut, MInggu (11/9/2022). Laporan tersebut teregister nomor LP/B/439/IX/2022/SPKT/RES GRT/POLDA JBR.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU: Debat Perdana Pilgub Jabar Dibagi 6 Segmen
    Ratusan Buruh SPL FSPMI-KSPI Demo PT. MAGI
    Pemprov Jabar Gerak Cepat Tangani Bencana
    Kemen LH Dorong Percepatan TPPAS Legok Nangka
    KPID Jabar Temukan Indikasi Pelanggaran Penyiaran

    Editorial



      sponsored links