free hit counter code Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Majalengka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Majalengka
    (Foto: iNews.id) Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan oleh kawanan geng motor.

    Polisi Tangkap Kawanan Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Majalengka

    • Kamis, 1 September 2022 | 23:29:00 WIB
    • 0 Komentar

    MAJALENGKA, Juaranews – Satreskrim Polres Majalengka meringkus kawanan geng motor yang melakukan penganiyaan terhadap warga di dekat gedung DPRD Majalengka pada Minggu (28/8/2022) lalu. Para pelaku terancam hukuman 3,5 tahun penjara

    Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, kasus itu berawal saat terjadi perkelahian antarwarga, yang membuat warga lainnya lari menyelamatkan diri. Khawatir jadi korban salah sasaran, ada beberapa anak di bawah umur ikut berlari ke arah Alun-Alun Majalengka, yang letaknya persis di depan Gedung DPRD.

    "Korban berlari ke lapangan sintetis Alun-alun Majalengka," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus, Kamis (1/9/2022).

    Nahas, upaya mereka melarikan diri diketahui oleh beberapa orang dari geng motor itu. Alhasil, mereka mendapat penganiayaan dari para pelaku.

    "Korban disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik, hingga korban sempoyongan," kata dia sebagaimana dikutip dari iNews.id.

    Tidak berhenti di situ, aksi penganiayaan juga dilakukan para pelaku dengan cara melakukan pengeroyokan. Puas melakukan penganiayaan, pelaku kemudian membawa para korban dengan menggunakan motor. Sekitar 100 meter dari alun-alun, korban diturunkan di tengah jalan, setalah handphone yang mereka bawa dirampas pelaku.

    "Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," kata dia.

    "Motifnya, dendam antar geng motor. Pelaku ngira para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya. Korban bukan geng motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut," ucap dia.

    Berbekal laporan dari keluarga korban, jelas dia, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan 10 orang pelaku. Mereka diketahui berasal dari beberapa daerah di wilayah hukum Majalengka.

    "Saat melakukan penganiayaan, mereka tidak mengenakan identitas geng motor. Namun setelah dicek di rumahnya, mereka memiliki jaket geng motor," ujar Edwin.

    "Para pelaku akan dijerat Pasal 80 jo Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," ujarnya.

    Sementara, bersama para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu buah handphone milik korban, satu buah stun gun (alat setrum), dan sejumlah jaket identitas geng motor.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links