free hit counter code Ditangkap! Pelaku Penusukan Maut Anak SD Pulang Mengaji di Cimahi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ditangkap! Pelaku Penusukan Maut Anak SD Pulang Mengaji di Cimahi
    (foto: ist) Pelaku penusukan maut di Cimahi ditangkap polisi di Cicendo

    Ditangkap! Pelaku Penusukan Maut Anak SD Pulang Mengaji di Cimahi

    • Senin, 24 Oktober 2022 | 10:05:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews – Akhirnya, akhirnya polisi meringkus buron pelaku penusukan Putri Shakila (12) yang terjadi di Cimahi beberapa waktu lalu. Buronan penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Putri itu dibekuk di Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada minggu (23/10/2022) sore.

    Tersangka yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) itu dibekuk aparat di wilayah Cicendo, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) petang. Pada saat penangkapan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satresktim Kota Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, tersangka yang tengah bersembunyi di tempat kost-nya itu tidak memberikan perlawanan.

    "Benar (ditangkap) tadi sore," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Minggu malam.

    Menurut Ibrahim Rizaldi Nughara alias ical ini diguga tidak mengenal korban yang ditusuknya. Adapun motif penusukan itu, dilatarbelakangi oleh tindakan perampokan dengan kekerasan.

    "Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucap Ibrahim, Minggu (23/10/2022).

    Peristiwa itu bermula ketika korban, Putri Shakila pulang mengaji dari pesantren At-Taqwa sekitar pukul 18.45 wib. Saat pulang dari tempatnya mengaji, korban masih berjalan dengan temannya. Namun, kemudian, korban berpisah dengan temannya karena berbeda jalur. Pada saat sendirian itulah korban dihampiri tersangka yang saat itu turun dari motor matic Honda Beat yang dikendarainya dengan nomor polisi D 5858 UAE.

    "Tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Ibrahim Tompo.

    Setelah pelaku melarikan diri, korban sempat meminta pertolongan dengan berjalan ke mulut gang sambal memegangi punggungnya yang berdarah.

    Atas tindakan yang dilakukannya itu, Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati," urai Tompo.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links