Dukung Dedi-Erwan, IMDI Siap Kawal Sampai Menang
- 14 Oktober 2024 | 07:49:00 WIB
IMDI Provinsi Jawa Barat mendukung penuh pasangan calon nomor urut 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan di helatan Pilgub Jawa Barat 2024.
IMDI Provinsi Jawa Barat mendukung penuh pasangan calon nomor urut 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan di helatan Pilgub Jawa Barat 2024.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Bandung, Juaranews – Akhirnya, akhirnya polisi meringkus buron pelaku penusukan Putri Shakila (12) yang terjadi di Cimahi beberapa waktu lalu. Buronan penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Putri itu dibekuk di Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada minggu (23/10/2022) sore.
Tersangka yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) itu dibekuk aparat di wilayah Cicendo, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) petang. Pada saat penangkapan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satresktim Kota Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, tersangka yang tengah bersembunyi di tempat kost-nya itu tidak memberikan perlawanan.
"Benar (ditangkap) tadi sore," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Menurut Ibrahim Rizaldi Nughara alias ical ini diguga tidak mengenal korban yang ditusuknya. Adapun motif penusukan itu, dilatarbelakangi oleh tindakan perampokan dengan kekerasan.
"Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucap Ibrahim, Minggu (23/10/2022).
Peristiwa itu bermula ketika korban, Putri Shakila pulang mengaji dari pesantren At-Taqwa sekitar pukul 18.45 wib. Saat pulang dari tempatnya mengaji, korban masih berjalan dengan temannya. Namun, kemudian, korban berpisah dengan temannya karena berbeda jalur. Pada saat sendirian itulah korban dihampiri tersangka yang saat itu turun dari motor matic Honda Beat yang dikendarainya dengan nomor polisi D 5858 UAE.
"Tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Ibrahim Tompo.
Setelah pelaku melarikan diri, korban sempat meminta pertolongan dengan berjalan ke mulut gang sambal memegangi punggungnya yang berdarah.
Atas tindakan yang dilakukannya itu, Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati," urai Tompo.
Aep
0 KomentarPETUGAS Damkar berhasil memandamkan api di Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Selengkapnya..
SALAH seorang mahasiswa, lakukan laporan ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di dalam Selengkapnya..
KAMPANYE di Rumah Ibadah terjadi lagi di perhelatan Pemilukada Kota Bekasi Selengkapnya..
LIMA pimpinan DPRD Jabar periode 2024-2029 resmi dilantik. Selengkapnya..
RATUSAN ulama dipimpin KH Jamalullail Lc mendeklarasikan diri mendukung Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO) pada Pilwalkot Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BEREDAR secarik kertas dukungan berisi tanda tangan belasan orang yang mengatasnamakan Forum MUI Kecamatan Kota Bekasi terhadap salah satu Paslon.