blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Ditangkap! Pelaku Penusukan Maut Anak SD Pulang Mengaji di Cimahi

    • Senin, 24 Oktober 2022 | 10:05:00 WIB
    • 0 Komentar


    Ditangkap! Pelaku Penusukan Maut Anak SD Pulang Mengaji di Cimahi
    Pelaku penusukan maut di Cimahi ditangkap polisi di Cicendo (foto: ist)

    Bandung, Juaranews – Akhirnya, akhirnya polisi meringkus buron pelaku penusukan Putri Shakila (12) yang terjadi di Cimahi beberapa waktu lalu. Buronan penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Putri itu dibekuk di Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada minggu (23/10/2022) sore.

    Tersangka yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar (22) itu dibekuk aparat di wilayah Cicendo, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) petang. Pada saat penangkapan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satresktim Kota Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, tersangka yang tengah bersembunyi di tempat kost-nya itu tidak memberikan perlawanan.

    "Benar (ditangkap) tadi sore," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Minggu malam.

    Menurut Ibrahim Rizaldi Nughara alias ical ini diguga tidak mengenal korban yang ditusuknya. Adapun motif penusukan itu, dilatarbelakangi oleh tindakan perampokan dengan kekerasan.

    "Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ucap Ibrahim, Minggu (23/10/2022).

    Peristiwa itu bermula ketika korban, Putri Shakila pulang mengaji dari pesantren At-Taqwa sekitar pukul 18.45 wib. Saat pulang dari tempatnya mengaji, korban masih berjalan dengan temannya. Namun, kemudian, korban berpisah dengan temannya karena berbeda jalur. Pada saat sendirian itulah korban dihampiri tersangka yang saat itu turun dari motor matic Honda Beat yang dikendarainya dengan nomor polisi D 5858 UAE.

    "Tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” jelas Ibrahim Tompo.

    Setelah pelaku melarikan diri, korban sempat meminta pertolongan dengan berjalan ke mulut gang sambal memegangi punggungnya yang berdarah.

    Atas tindakan yang dilakukannya itu, Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati," urai Tompo.

    Aep

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Dukung Anies Capres, Nadem, Demokrat dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama
    PKS Jabar Menolak Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 yang Bertanding di Jabar
    MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
    SOKSI Jabar Sukses Gelar Rakerda yang Dihadiri Waketum Partai Golkar Ridwan Kamil
    Observatorium Bosscha Lakukan Pengamatan Hilal Menentukan Awal Ramadan 1444 Hijriah
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads