Itjen KESDM & PPSDM Gelar Sosialisasi Buat Pegawai
- 30 November 2023 | 15:35:00 WIB
KEMENTRIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Inspektorat Jenderal KESDM melakukan Sosialisasi
KEMENTRIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melalui Inspektorat Jenderal KESDM melakukan Sosialisasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Jakarta – Pemerintah didesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tuntutan pencabutan perppu tersebut disampaikan oleh puluhan pimpinan Konfederasi dan Federai Serikat Pekerja yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRRI Jakarta, Kamis (05/01/2023) siang.
Dalam aksi tersebut, AASB menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh menilai penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan konstitusi, serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Rudi HB Daman saat membacakan pernyataan sikap AASB itu.
Pembangkangan terhadap konstitusi itu, sebagaimana diungkapkan Rudi, penerbitan perppu no 02 menunjukkan bahwa presiden melakukan Contempt of the Constitutional Court.
"Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi yang berarti Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena Perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo," katanya.
Menurut dia, Omnibus Law - UU Cipta Kerja telah jelas dinyatakan sebagai inskonstitusional bersayarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia menambahkan bahwa dalam uji formil, Omnibus Law - UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memenuhi dua syarat utama, yaitu pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya, dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.
"Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram," katanya.
Rudi menilai, pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak menjalankan amar putusan MK. Dalam pandangan AASB, Perppu itu telah memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.
Untuk itu, AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PERPPU No. 2/2022, dan menerbitkan PERPPU Pembatalan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Rudi melanjutkan, AASB meminta DPR RI untuk menolak disahkannya PERPPU tersebut, dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu.
Selain itu, dikatakan Rudi, ASSB juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak PERPPU No. 2/2022.
Lebih lanjut Rudi membacakan tuntutan mengatakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh sebagai berikut.
Aep
0 KomentarPARTAI Demokrat Jabar meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jabar untuk kategori partai Selengkapnya..
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jabar mulai bergerak ke seluruh pelosok Jawa Barat untuk bersilaturahmi dan menyosialisasikan program Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menggelar Aksi Stunting Award (ASA) Tahun 2023 di Hotel Savoy Homann, Kota Selengkapnya..
HARI pertama masa kampanye, Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cirebon dari Partai Demokrat Mas Maulana membagikan makan siang dan Selengkapnya..
Tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) ITB di bawah kepemimpinan Tim Pengmas Ditmawa ITB telah melaksanakan proyek pengabdian Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jabar mulai bergerak ke seluruh pelosok Jawa Barat untuk bersilaturahmi dan menyosialisasikan program kerja
KABUPATEN Pangandaran, Purwakarta, dan Ciamis adalah tiga daerah di Jawa Barat yang mengalami perkembangan luar biasa dalam pelaksanaan kebijakan merdeka belajar