Hodak Yakin Port takkan Main Mata dengan Lion City
- 3 Desember 2024 | 22:13:00 WIB
BOJAN Hodak masih yakin Persib bisa lolos ke babak 16 Besar ACL 2) 2024-2025., kendati bakal begantung pada laga lainnya di Grup F.
BOJAN Hodak masih yakin Persib bisa lolos ke babak 16 Besar ACL 2) 2024-2025., kendati bakal begantung pada laga lainnya di Grup F.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Pemerintah didesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tuntutan pencabutan perppu tersebut disampaikan oleh puluhan pimpinan Konfederasi dan Federai Serikat Pekerja yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRRI Jakarta, Kamis (05/01/2023) siang.
Dalam aksi tersebut, AASB menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh menilai penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan konstitusi, serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Rudi HB Daman saat membacakan pernyataan sikap AASB itu.
Pembangkangan terhadap konstitusi itu, sebagaimana diungkapkan Rudi, penerbitan perppu no 02 menunjukkan bahwa presiden melakukan Contempt of the Constitutional Court.
"Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi yang berarti Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena Perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo," katanya.
Menurut dia, Omnibus Law - UU Cipta Kerja telah jelas dinyatakan sebagai inskonstitusional bersayarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia menambahkan bahwa dalam uji formil, Omnibus Law - UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memenuhi dua syarat utama, yaitu pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya, dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.
"Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram," katanya.
Rudi menilai, pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak menjalankan amar putusan MK. Dalam pandangan AASB, Perppu itu telah memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.
Untuk itu, AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PERPPU No. 2/2022, dan menerbitkan PERPPU Pembatalan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Rudi melanjutkan, AASB meminta DPR RI untuk menolak disahkannya PERPPU tersebut, dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu.
Selain itu, dikatakan Rudi, ASSB juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak PERPPU No. 2/2022.
Lebih lanjut Rudi membacakan tuntutan mengatakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh sebagai berikut.
Aep
0 KomentarMERUJUK pada hasil pleno Kecamatan dalam perhitungan berjenjang KPU Kota Bekasi, paslon Tri Adhianto - Abdul Haris Bobihoe (Ridho) memperoleh suara Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara Selengkapnya..
FORWDES setuju dan mendukung penuh Menteri Lingkungan Hidup (KLH) RI dalam membenahi TPA Selengkapnya..
KUASA hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati R. Yoga Irawan mendesak PN Bandung segera menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang Selengkapnya..
KPU Jabar segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti langkah ke depan pasca diberhentikannya Ummi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni baru saja diberhentikan oleh DKPP lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.