free hit counter code Demo di DPR, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Demo di DPR, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja
    (istimewa) Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) desak DPR untuk menolak disahkannya PERPPU Cipta Kerja

    Demo di DPR, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja

    JuaraNews, Jakarta – Pemerintah didesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tuntutan pencabutan perppu tersebut disampaikan oleh puluhan pimpinan Konfederasi dan Federai Serikat Pekerja yang tergabung Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRRI Jakarta, Kamis (05/01/2023) siang.

     

    Dalam aksi tersebut, AASB menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     

    "Kami pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh menilai penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan konstitusi, serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Ketua GSBSI (Gabungan Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Rudi HB Daman saat membacakan pernyataan sikap AASB itu.

     

    Pembangkangan terhadap konstitusi itu, sebagaimana diungkapkan Rudi, penerbitan perppu no 02 menunjukkan bahwa presiden melakukan Contempt of the Constitutional Court.

     

    "Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi yang berarti Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena Perppu ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo," katanya.

     

    Menurut dia, Omnibus Law - UU Cipta Kerja telah jelas dinyatakan sebagai inskonstitusional bersayarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ia menambahkan bahwa dalam uji formil, Omnibus Law - UU Cipta Kerja dinyatakan tidak memenuhi dua syarat utama, yaitu pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya, dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna.

     

    "Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram," katanya.

     

    Rudi menilai, pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak menjalankan amar putusan MK. Dalam pandangan AASB, Perppu itu telah memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.

     

    Untuk itu, AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PERPPU No. 2/2022, dan menerbitkan PERPPU Pembatalan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

     

    Rudi melanjutkan, AASB meminta DPR RI untuk menolak disahkannya PERPPU tersebut, dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu.

     

    Selain itu, dikatakan Rudi, ASSB juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak PERPPU No. 2/2022.

     

    Lebih lanjut Rudi membacakan tuntutan mengatakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh sebagai berikut.

     

    1. Presiden Joko Widodo untuk menarik atau mencabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022, serta menerbitkan Perpu Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022 yang sesat;

     

    1. DPR RI untuk menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya Perpu yang telah melanggar dan menunjukkan ketidakpatuhan pada konstitusi.

     

    1. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil, termasuk masyarakat lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak Perpu Nomor 2 Tahun 2022, serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro oligarki dan kapitalis asing, serta tuan tanah.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ridho Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi
    Respons Ummi Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU
    Forwades Setuju Menteri LH Benahi TPA Burangkeng
    Akta Yayasan Kewaluyaan Kebonjati Dibatalkan PK
    Sikapi Putusan DKPP, KPU Jabar Segera Gelar Pleno

    Editorial



      sponsored links