Pembangunan Cikembulan Pass Akhirnya Dihentikan
- 13 September 2024 | 18:41:00 WIB
PEMBANGUNAN di Pantai Cikembulan Pass Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kab. Pangandaran yang menuai protes warga akhirnya dihentikan.
PEMBANGUNAN di Pantai Cikembulan Pass Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kab. Pangandaran yang menuai protes warga akhirnya dihentikan.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Setiawan menuturkan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Setiawan, ada 5 jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
“Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” kata Setiawan.
“Kita bagi, jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja,” sambungnya.
Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat UU Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setiawan menyebutkan, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.
“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.
Di Jabar sendiri tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun nonformal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum.
Untuk itu, Setiawan berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, hal ini juga sebagai upaya Pemprov Jabar dalam melindungi pekerja.
“Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” pungkas Setiawan. (*)
jn
0 KomentarPENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin mendorong pemerintah desa memanfaatkan peluang dari kehadiran Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Selengkapnya..
POTENSi kopi Jawa Barat terus meningkat signifikan, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat dan terbukanya pasar Selengkapnya..
DINAS Perhubungan Provinsi Jawa Barat memberikan tiket shuttle travel gratis antarmoda dari dan menuju BIJB Kertajati di Kabupaten Majalengka. Selengkapnya..
BANK bjb meraih penghargaan dari IDN Fortune 100 pada tahun 2024. Selengkapnya..
BANK bjb kembali menoreh prestasi "Most Popular Brand of The Year" dalam kategori Keuangan Perbankan Daerah dari Jawa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BANK bjb meraih penghargaan dari IDN Fortune 100 pada tahun 2024.