Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Dalam kunjungannya ke Aceh beberapa waktu lalu, Anies Baswedan dilaporkan telah melakukan pelanggaran pemilu 2024. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut tak mendapati pelanggaran dalam peristiwa kunjungan Anies di Aceh tanggal 2 Desember lalu itu.
Meskipun demikian, Bawaslu menyebut Anies Baswedan tidak etis dan melakukan kampanye curi start dengan kegiatan di Aceh beberapa waktu lalu itu. Pernyataan Bawaslu itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MT pada tanggal 7 Desember 2022.
“Pelapor menyebutkan adanya dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan persitiwa itu disebutkan pelapor terjadi pada 2 Desember di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Dikatakan Rahmat Bawaslu juga telah melakukan pendalaman terhadap laporan itu. Hal tersebut didasarkan pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan," kata Rahmat.
Meskipun tidak menemukan pelanggaran, Bawaslu menganggap bahwa peristiwa kunjungan Anies ke Aceh tersebut dapat dikategorikan kurang etis. Hal ini dikemukakan oleh Anggota Bawaslu, Puadi.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB [Anies Baswedan] dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis. Telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," kata Anggota Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Oleh karena itu, menurut Puadi, Bawaslu tidak menjatuhkan hukuman kepada Anies.
“Bawaslu menyatakan tak mendapati pelanggaran dalam peristiwa di Aceh tanggal 2 Desember lalu.” katanya
Selain itu, Puadi juga menjelaskan memang belum ada penetapan calon presiden untuk Pilpres 2024. Namun, publik sudah tahu Anies berstatus bakal calon presiden yang telah dideklarasikan beberapa partai. Dengan kejadian ini, Bawaslu mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke curi start kampanye. Bawaslu menegaskan kampanye baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Semua orang paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apa pun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukan waktunya untuk kampanye," ujarnya.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).